Sengketa Pilkada Gorontalo

Ridwan-Muksin Tarik Gugatan di MK atas Kemenangan Roni Imran di Pilkada Gorontalo Utara

Gugatan yang tercatat dalam Perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 sebelumnya menyoroti dugaan pelanggaran administratif dalam pencalonan Roni Imran, te

Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
HUMAS MK
SIDANG MK: Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Gorontalo Utara, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025). Humas/Teguh 

Perkara nomor 55 akan berlanjut ke sidang pembuktian lanjutan, sementara perkara nomor 56 telah ditarik oleh pemohon. 

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Gorontalo Utara ke tahap pembuktian. 

Hakim MK Arief Hidayat mengungkapkan dari total 158 perkara yang dibacakan secara dismissal, 138 di antaranya berstatus akan diputuskan. 

Nomor perkara yang tidak dibacakan itu yakni berjumlah 20 perkara, satu di antaranya adalah PHPU Gorontalo Utara dengan nomor registrasi Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara

Saat sesi II sidang putusan MK, Arief mengungkap PHPU Gorontalo Utara masuk dalam tujuh perkara yang tidak dibacakan. 

"Perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan," ujarnya. 

Adapun sidang pemeriksaan lanjutan akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025.

Dengan begitu, Pasangan Cagub-Cawagub Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey masih belum bisa ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara oleh KPU Gorontalo Utara. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved