Sengketa Pilkada Gorontalo
Ridwan-Muksin Tarik Gugatan di MK atas Kemenangan Roni Imran di Pilkada Gorontalo Utara
Gugatan yang tercatat dalam Perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 sebelumnya menyoroti dugaan pelanggaran administratif dalam pencalonan Roni Imran, te
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
Perkara nomor 55 akan berlanjut ke sidang pembuktian lanjutan, sementara perkara nomor 56 telah ditarik oleh pemohon.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Gorontalo Utara ke tahap pembuktian.
Hakim MK Arief Hidayat mengungkapkan dari total 158 perkara yang dibacakan secara dismissal, 138 di antaranya berstatus akan diputuskan.
Nomor perkara yang tidak dibacakan itu yakni berjumlah 20 perkara, satu di antaranya adalah PHPU Gorontalo Utara dengan nomor registrasi Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara.
Saat sesi II sidang putusan MK, Arief mengungkap PHPU Gorontalo Utara masuk dalam tujuh perkara yang tidak dibacakan.
"Perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Adapun sidang pemeriksaan lanjutan akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025.
Dengan begitu, Pasangan Cagub-Cawagub Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey masih belum bisa ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara oleh KPU Gorontalo Utara. (*)
Sengketa Pilkada Gorontalo
Roni Imran
Gorontalo Utara
56/PHPU.BUP-XXIII/2025
55/PHPU.BUP-XXIII/2025
Guru SMA Roni Imran Calon Bupati Gorontalo Utara Bersaksi di MK |
![]() |
---|
Paslon Bupati Gorontalo Utara Roni-Ramdhan Terancam Belum Akan Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sidang Pilkada Gorontalo Utara di MK Masih Berlanjut ke Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
KPU Provinsi Gorontalo Optimis MK Tolak Permohonan Penggugat pada PHPU Pilkada Gorontalo |
![]() |
---|
5 Fakta Persidangan Sengketa Pilkada Kota Gorontalo di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.