Sengketa Pilkada Gorontalo

5 Fakta Persidangan Sengketa Pilkada Kota Gorontalo di Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum Pemohon mengungkap bahwa nama yang tertera pada ijazah Adhan adalah "Adhan A. Dambea," sementara dalam pencalonan dirinya menggunakan nama

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Mahkamah Konstitusi 

Sukrin menegaskan bahwa pihaknya telah memverifikasi ijazah SMA Adhan Dambea dan menyatakan ijazah tersebut sah berdasarkan konfirmasi dari Dinas Pendidikan Sulawesi Utara.

Selain itu, Sukrin menjelaskan bahwa laporan terkait penghinaan dan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Adhan Dambea sudah ditangani oleh Sentra Gakumdu dan dihentikan pada tahap penyidikan oleh Polresta Gorontalo Kota pada 12 Desember 2024.

5. Bukti Baru Terkait Nama di Ijazah

Dalam sidang, kuasa hukum Pemohon membeberkan kesaksian wali kelas Adhan Dambea, Hadijah Dude, yang menyebutkan bahwa nama yang tertera di ijazah adalah "Adhan A. Dambea," bukan "Adhan Dambea."

Fakta ini menjadi salah satu poin yang diperdebatkan di persidangan.

Sidang ini menjadi perhatian publik, karena bukan hanya menyangkut hasil pemilu, tetapi juga isu keabsahan dokumen penting yang menjadi dasar pencalonan.

Keputusan akhir Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu dalam perselisihan Pilkada Kota Gorontalo ini.

Hasil Pilkada Kota Gorontalo

Simak hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Gorontalo. Perolehan suara pasangan Calon Wali Kota Gorontalo berdasarkan surat KPU Kota Gorontalo model D.Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota tahun 2024.

Berikut perolehan calon Wali Kota dan calon wakil Wali Kota Gorontalo dari tiap kecamatan:

Idris Rahim dan Andi Ilham raih 27.104 suara

Kota Barat : 3.344

Kota Selatan : 2.800

Kota Utara : 3.298

Dungingi : 3.274

Kota Timur : 3.722

Kota Tengah : 3.828

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved