Sengketa Pilkada Gorontalo
5 Fakta Persidangan Sengketa Pilkada Kota Gorontalo di Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum Pemohon mengungkap bahwa nama yang tertera pada ijazah Adhan adalah "Adhan A. Dambea," sementara dalam pencalonan dirinya menggunakan nama
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Sukrin menegaskan bahwa pihaknya telah memverifikasi ijazah SMA Adhan Dambea dan menyatakan ijazah tersebut sah berdasarkan konfirmasi dari Dinas Pendidikan Sulawesi Utara.
Selain itu, Sukrin menjelaskan bahwa laporan terkait penghinaan dan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Adhan Dambea sudah ditangani oleh Sentra Gakumdu dan dihentikan pada tahap penyidikan oleh Polresta Gorontalo Kota pada 12 Desember 2024.
5. Bukti Baru Terkait Nama di Ijazah
Dalam sidang, kuasa hukum Pemohon membeberkan kesaksian wali kelas Adhan Dambea, Hadijah Dude, yang menyebutkan bahwa nama yang tertera di ijazah adalah "Adhan A. Dambea," bukan "Adhan Dambea."
Fakta ini menjadi salah satu poin yang diperdebatkan di persidangan.
Sidang ini menjadi perhatian publik, karena bukan hanya menyangkut hasil pemilu, tetapi juga isu keabsahan dokumen penting yang menjadi dasar pencalonan.
Keputusan akhir Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu dalam perselisihan Pilkada Kota Gorontalo ini.
Hasil Pilkada Kota Gorontalo
Simak hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Gorontalo. Perolehan suara pasangan Calon Wali Kota Gorontalo berdasarkan surat KPU Kota Gorontalo model D.Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota tahun 2024.
Berikut perolehan calon Wali Kota dan calon wakil Wali Kota Gorontalo dari tiap kecamatan:
Idris Rahim dan Andi Ilham raih 27.104 suara
Kota Barat : 3.344
Kota Selatan : 2.800
Kota Utara : 3.298
Dungingi : 3.274
Kota Timur : 3.722
Kota Tengah : 3.828
Guru SMA Roni Imran Calon Bupati Gorontalo Utara Bersaksi di MK |
![]() |
---|
Paslon Bupati Gorontalo Utara Roni-Ramdhan Terancam Belum Akan Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Ridwan-Muksin Tarik Gugatan di MK atas Kemenangan Roni Imran di Pilkada Gorontalo Utara |
![]() |
---|
Sidang Pilkada Gorontalo Utara di MK Masih Berlanjut ke Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
KPU Provinsi Gorontalo Optimis MK Tolak Permohonan Penggugat pada PHPU Pilkada Gorontalo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.