Sengketa Pilkada Gorontalo
5 Fakta Persidangan Sengketa Pilkada Kota Gorontalo di Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum Pemohon mengungkap bahwa nama yang tertera pada ijazah Adhan adalah "Adhan A. Dambea," sementara dalam pencalonan dirinya menggunakan nama
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Sipatana : 2.106
Dumbo Raya : 2.841
Hulonthalangi : 1.891
Ramli Anwar dan Ana Abdul Hamid raih 14.095 suara
Kota Barat : 1.297
Kota Selatan : 1.803
Kota Utara : 1.271
Dungingi : 1.600
Kota Timur : 2.048
Kota Tengah : 2.115
Sipatana : 1.410
Dumbo Raya : 1.352
Hulonthalangi : 1.199
Adhan Dambea dan Indra Gobel raih 39.696 suara
Kota Barat : 5.574
Berita Terkait
Berita Terkait:#Sengketa Pilkada Gorontalo
Guru SMA Roni Imran Calon Bupati Gorontalo Utara Bersaksi di MK |
![]() |
---|
Paslon Bupati Gorontalo Utara Roni-Ramdhan Terancam Belum Akan Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Ridwan-Muksin Tarik Gugatan di MK atas Kemenangan Roni Imran di Pilkada Gorontalo Utara |
![]() |
---|
Sidang Pilkada Gorontalo Utara di MK Masih Berlanjut ke Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
KPU Provinsi Gorontalo Optimis MK Tolak Permohonan Penggugat pada PHPU Pilkada Gorontalo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.