Sengketa Pilkada Gorontalo
5 Fakta Persidangan Sengketa Pilkada Kota Gorontalo di Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum Pemohon mengungkap bahwa nama yang tertera pada ijazah Adhan adalah "Adhan A. Dambea," sementara dalam pencalonan dirinya menggunakan nama
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Kota Selatan : 3.432
Kota Utara : 4.020
Dungingi : 5.870
Kota Timur : 4.817
Kota Tengah : 5.051
Sipatana : 3.693
Dumbo Raya : 3.322
Hulonthalangi : 3.647
Ryan Kono dan Budi Doku raih 24.904 suara
Kota Barat : 3.321
Kota Selatan : 2.097
Kota Utara : 2.680
Dungingi : 2.907
Kota Timur : 3.488
Kota Tengah : 2.476
Sipatana : 2.180
Dumbo Raya : 3.212
Hulonthalangi : 2.542
Jumlah daftar pemilih tetap : 146.070 pemilih
Daftar yang menggunakan hak pilihnya: 107.231 suara
(*)
Kota Selatan : 3.432
Kota Utara : 4.020
Dungingi : 5.870
Kota Timur : 4.817
Kota Tengah : 5.051
Sipatana : 3.693
Dumbo Raya : 3.322
Hulonthalangi : 3.647
Ryan Kono dan Budi Doku raih 24.904 suara
Kota Barat : 3.321
Kota Selatan : 2.097
Kota Utara : 2.680
Dungingi : 2.907
Kota Timur : 3.488
Kota Tengah : 2.476
Berita Terkait
Berita Terkait:#Sengketa Pilkada Gorontalo
Guru SMA Roni Imran Calon Bupati Gorontalo Utara Bersaksi di MK |
![]() |
---|
Paslon Bupati Gorontalo Utara Roni-Ramdhan Terancam Belum Akan Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Ridwan-Muksin Tarik Gugatan di MK atas Kemenangan Roni Imran di Pilkada Gorontalo Utara |
![]() |
---|
Sidang Pilkada Gorontalo Utara di MK Masih Berlanjut ke Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
KPU Provinsi Gorontalo Optimis MK Tolak Permohonan Penggugat pada PHPU Pilkada Gorontalo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.