Sengketa Pilkada Gorontalo

5 Fakta Persidangan Sengketa Pilkada Kota Gorontalo di Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum Pemohon mengungkap bahwa nama yang tertera pada ijazah Adhan adalah "Adhan A. Dambea," sementara dalam pencalonan dirinya menggunakan nama

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Gorontalo di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan perdebatan terkait keabsahan dokumen ijazah Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.

Masalah ini berfokus pada perbedaan nama yang tercantum dalam dokumen kelulusan Adhan.

Kuasa hukum Pemohon mengungkap bahwa nama yang tertera pada ijazah Adhan adalah "Adhan A. Dambea," sementara dalam pencalonan dirinya menggunakan nama "Adhan Dambea."

Perbedaan satu huruf ini dipermasalahkan karena dinilai bisa memengaruhi keabsahan dokumen administrasi pencalonan.

Berikut fakta-faktanya:

1. Hakim Tegur Kuasa Hukum Adhan Dambea

Hakim MK, Arief Hidayat, sempat menegur Apriyanto Nusa, kuasa hukum Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, saat sidang berlangsung pada Jumat (24/1/2025).

Teguran tersebut muncul setelah Apriyanto menuduh Pemohon, Ryan Kono dan Charles Budi Doku, memanipulasi amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Arief dengan tegas mengingatkan, "Jangan memprovokasi. Kalau memanipulasi, itu masuk neraka," ujar Arief, disambut permintaan maaf dari Apriyanto yang kemudian melanjutkan pembacaan bantahan.

2. Legalitas Ijazah Adhan Dambea Jadi Sorotan

Isu mengenai legalitas ijazah Adhan Dambea kembali mencuat. Apriyanto menjelaskan bahwa putusan PTUN sebelumnya menyatakan surat keterangan tamat sekolah yang digunakan Adhan memiliki penghargaan setara dengan ijazah.

Ia menambahkan, pada tahun 2016, Adhan telah mendapatkan surat keterangan pengganti ijazah yang dilegalisir oleh dinas terkait, sehingga dianggap sah secara hukum.

3. Kuasa Hukum Idris Rahim-Andi Ilham Jadi Sorotan

Luthfi Yazid, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Idris Rahim dan Andi Ilham, hadir di persidangan sebagai pihak terkait.

Namun, Hakim Arief Hidayat mempertanyakan status pihak terkait tersebut, karena pasangan ini bukan peraih suara terbanyak.

“Seharusnya Anda berada di posisi pemohon, bukan pihak terkait,” ujar Arief.

Meski demikian, Luthfi tetap menyampaikan argumen soal legalitas ijazah Adhan Dambea dan membacakan dalil-dalilnya.

4. Bawaslu Kota Gorontalo Berikan Keterangan

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, turut memberikan keterangan di sidang.

Sukrin menegaskan bahwa pihaknya telah memverifikasi ijazah SMA Adhan Dambea dan menyatakan ijazah tersebut sah berdasarkan konfirmasi dari Dinas Pendidikan Sulawesi Utara.

Selain itu, Sukrin menjelaskan bahwa laporan terkait penghinaan dan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Adhan Dambea sudah ditangani oleh Sentra Gakumdu dan dihentikan pada tahap penyidikan oleh Polresta Gorontalo Kota pada 12 Desember 2024.

5. Bukti Baru Terkait Nama di Ijazah

Dalam sidang, kuasa hukum Pemohon membeberkan kesaksian wali kelas Adhan Dambea, Hadijah Dude, yang menyebutkan bahwa nama yang tertera di ijazah adalah "Adhan A. Dambea," bukan "Adhan Dambea."

Fakta ini menjadi salah satu poin yang diperdebatkan di persidangan.

Sidang ini menjadi perhatian publik, karena bukan hanya menyangkut hasil pemilu, tetapi juga isu keabsahan dokumen penting yang menjadi dasar pencalonan.

Keputusan akhir Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu dalam perselisihan Pilkada Kota Gorontalo ini.

Hasil Pilkada Kota Gorontalo

Simak hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Gorontalo. Perolehan suara pasangan Calon Wali Kota Gorontalo berdasarkan surat KPU Kota Gorontalo model D.Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota tahun 2024.

Berikut perolehan calon Wali Kota dan calon wakil Wali Kota Gorontalo dari tiap kecamatan:

Idris Rahim dan Andi Ilham raih 27.104 suara

Kota Barat : 3.344

Kota Selatan : 2.800

Kota Utara : 3.298

Dungingi : 3.274

Kota Timur : 3.722

Kota Tengah : 3.828

Sipatana : 2.106

Dumbo Raya : 2.841

Hulonthalangi : 1.891

Ramli Anwar dan Ana Abdul Hamid raih 14.095 suara

Kota Barat : 1.297

Kota Selatan : 1.803

Kota Utara : 1.271

Dungingi : 1.600

Kota Timur : 2.048

Kota Tengah : 2.115

Sipatana : 1.410

Dumbo Raya : 1.352

Hulonthalangi : 1.199

Adhan Dambea dan Indra Gobel raih 39.696 suara

Kota Barat : 5.574

Kota Selatan : 3.432

Kota Utara : 4.020

Dungingi : 5.870

Kota Timur : 4.817

Kota Tengah : 5.051

Sipatana : 3.693

Dumbo Raya : 3.322

Hulonthalangi : 3.647

Ryan Kono dan Budi Doku raih 24.904 suara

Kota Barat : 3.321

Kota Selatan : 2.097

Kota Utara : 2.680

Dungingi : 2.907

Kota Timur : 3.488

Kota Tengah : 2.476

Sipatana : 2.180

Dumbo Raya : 3.212

Hulonthalangi : 2.542

Jumlah daftar pemilih tetap : 146.070 pemilih

Daftar yang menggunakan hak pilihnya: 107.231 suara

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved