Sengketa Pilkada Gorontalo
5 Fakta Persidangan Sengketa Pilkada Kota Gorontalo di Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum Pemohon mengungkap bahwa nama yang tertera pada ijazah Adhan adalah "Adhan A. Dambea," sementara dalam pencalonan dirinya menggunakan nama
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Gorontalo di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan perdebatan terkait keabsahan dokumen ijazah Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.
Masalah ini berfokus pada perbedaan nama yang tercantum dalam dokumen kelulusan Adhan.
Kuasa hukum Pemohon mengungkap bahwa nama yang tertera pada ijazah Adhan adalah "Adhan A. Dambea," sementara dalam pencalonan dirinya menggunakan nama "Adhan Dambea."
Perbedaan satu huruf ini dipermasalahkan karena dinilai bisa memengaruhi keabsahan dokumen administrasi pencalonan.
Berikut fakta-faktanya:
1. Hakim Tegur Kuasa Hukum Adhan Dambea
Hakim MK, Arief Hidayat, sempat menegur Apriyanto Nusa, kuasa hukum Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, saat sidang berlangsung pada Jumat (24/1/2025).
Teguran tersebut muncul setelah Apriyanto menuduh Pemohon, Ryan Kono dan Charles Budi Doku, memanipulasi amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Arief dengan tegas mengingatkan, "Jangan memprovokasi. Kalau memanipulasi, itu masuk neraka," ujar Arief, disambut permintaan maaf dari Apriyanto yang kemudian melanjutkan pembacaan bantahan.
2. Legalitas Ijazah Adhan Dambea Jadi Sorotan
Isu mengenai legalitas ijazah Adhan Dambea kembali mencuat. Apriyanto menjelaskan bahwa putusan PTUN sebelumnya menyatakan surat keterangan tamat sekolah yang digunakan Adhan memiliki penghargaan setara dengan ijazah.
Ia menambahkan, pada tahun 2016, Adhan telah mendapatkan surat keterangan pengganti ijazah yang dilegalisir oleh dinas terkait, sehingga dianggap sah secara hukum.
3. Kuasa Hukum Idris Rahim-Andi Ilham Jadi Sorotan
Luthfi Yazid, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Idris Rahim dan Andi Ilham, hadir di persidangan sebagai pihak terkait.
Namun, Hakim Arief Hidayat mempertanyakan status pihak terkait tersebut, karena pasangan ini bukan peraih suara terbanyak.
“Seharusnya Anda berada di posisi pemohon, bukan pihak terkait,” ujar Arief.
Meski demikian, Luthfi tetap menyampaikan argumen soal legalitas ijazah Adhan Dambea dan membacakan dalil-dalilnya.
4. Bawaslu Kota Gorontalo Berikan Keterangan
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, turut memberikan keterangan di sidang.
Sukrin menegaskan bahwa pihaknya telah memverifikasi ijazah SMA Adhan Dambea dan menyatakan ijazah tersebut sah berdasarkan konfirmasi dari Dinas Pendidikan Sulawesi Utara.
Selain itu, Sukrin menjelaskan bahwa laporan terkait penghinaan dan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Adhan Dambea sudah ditangani oleh Sentra Gakumdu dan dihentikan pada tahap penyidikan oleh Polresta Gorontalo Kota pada 12 Desember 2024.
5. Bukti Baru Terkait Nama di Ijazah
Dalam sidang, kuasa hukum Pemohon membeberkan kesaksian wali kelas Adhan Dambea, Hadijah Dude, yang menyebutkan bahwa nama yang tertera di ijazah adalah "Adhan A. Dambea," bukan "Adhan Dambea."
Fakta ini menjadi salah satu poin yang diperdebatkan di persidangan.
Sidang ini menjadi perhatian publik, karena bukan hanya menyangkut hasil pemilu, tetapi juga isu keabsahan dokumen penting yang menjadi dasar pencalonan.
Keputusan akhir Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu dalam perselisihan Pilkada Kota Gorontalo ini.
Hasil Pilkada Kota Gorontalo
Simak hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Gorontalo. Perolehan suara pasangan Calon Wali Kota Gorontalo berdasarkan surat KPU Kota Gorontalo model D.Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota tahun 2024.
Berikut perolehan calon Wali Kota dan calon wakil Wali Kota Gorontalo dari tiap kecamatan:
Idris Rahim dan Andi Ilham raih 27.104 suara
Kota Barat : 3.344
Kota Selatan : 2.800
Kota Utara : 3.298
Dungingi : 3.274
Kota Timur : 3.722
Kota Tengah : 3.828
Sipatana : 2.106
Dumbo Raya : 2.841
Hulonthalangi : 1.891
Ramli Anwar dan Ana Abdul Hamid raih 14.095 suara
Kota Barat : 1.297
Kota Selatan : 1.803
Kota Utara : 1.271
Dungingi : 1.600
Kota Timur : 2.048
Kota Tengah : 2.115
Sipatana : 1.410
Dumbo Raya : 1.352
Hulonthalangi : 1.199
Adhan Dambea dan Indra Gobel raih 39.696 suara
Kota Barat : 5.574
Kota Selatan : 3.432
Kota Utara : 4.020
Dungingi : 5.870
Kota Timur : 4.817
Kota Tengah : 5.051
Sipatana : 3.693
Dumbo Raya : 3.322
Hulonthalangi : 3.647
Ryan Kono dan Budi Doku raih 24.904 suara
Kota Barat : 3.321
Kota Selatan : 2.097
Kota Utara : 2.680
Dungingi : 2.907
Kota Timur : 3.488
Kota Tengah : 2.476
Sipatana : 2.180
Dumbo Raya : 3.212
Hulonthalangi : 2.542
Jumlah daftar pemilih tetap : 146.070 pemilih
Daftar yang menggunakan hak pilihnya: 107.231 suara
(*)
Guru SMA Roni Imran Calon Bupati Gorontalo Utara Bersaksi di MK |
![]() |
---|
Paslon Bupati Gorontalo Utara Roni-Ramdhan Terancam Belum Akan Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Ridwan-Muksin Tarik Gugatan di MK atas Kemenangan Roni Imran di Pilkada Gorontalo Utara |
![]() |
---|
Sidang Pilkada Gorontalo Utara di MK Masih Berlanjut ke Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
KPU Provinsi Gorontalo Optimis MK Tolak Permohonan Penggugat pada PHPU Pilkada Gorontalo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.