Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Kejati Gorontalo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Ada Pemberian Gratifikasi

Antum Abdullah dan Faisal Lahay Jadi Tersangka Kasus Proyek Jalan Nani Wartabone, Terancam 20 Tahun Penjara 

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya saat memberikan keterangan konferensi pers soal kasus korupsi Jalan Nani Wartabone di Kejati Gorontalo. Selasa (11/6/2024) 

Menurutnya hal yang perlu dilakukan lagi adalah pemeliharaan serta pembuatan fasilitas publik. 

Bahkan Marten telah meminta kepada pihak kontraktor agar mendirikan lampu jalan dalam dua hari ini.

Sehingga, fasilitas lampu jalan tersebut sudah dapat dinikmati pengendara di Jalan Nani Wartabone, pada Senin, 3 Juni 2024

"Masih ada kira-kira beberapa lampu yang belum dipasang, malam ini atau besok saya minta dipasang," ungkap Marten kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (1/6/2024).

Memang pembangunan jalan itu sudah dikebut beberapa saat ini sebab waktunya telah lebih dari prakiraan sebelumnya.

Kendati begitu masyarakat telah menggunakan Jalan Nani Wartabone secara umum.

Letaknya yang strategis sehingga pembangunan jalan ini menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp23 miliar.

Di sepanjang jalan beberapa perkantoran perusahaan besar berdiri kokoh di sana. Bukan hanya itu, UMKM-UMKM tidak kalah banyak.

"Semuanya sudah selesai, prasastinya sudah saya tanda tangani hari ini," tambahnya. (*/Arianto/Jian)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved