Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Kejati Gorontalo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Ada Pemberian Gratifikasi

Antum Abdullah dan Faisal Lahay Jadi Tersangka Kasus Proyek Jalan Nani Wartabone, Terancam 20 Tahun Penjara 

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya saat memberikan keterangan konferensi pers soal kasus korupsi Jalan Nani Wartabone di Kejati Gorontalo. Selasa (11/6/2024) 

Polda Gorontalo Tunggu Hasil Audit BPK

Progres Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Selasa (29/5/2024).
Progres Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Selasa (29/5/2024). (TribunGorontalo.com/Prailla Libriana)

Sebelumnya, Polda Gorontalo juga melakukan penyeldikan dugaan korupsi proyek Drainase dan Jalan Nani WartabonenKota Gorontalo tersebut.

Polda Gorontalo masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sejauh ini begitu perkembangannya," ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantara saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat (5/4/2024).

Taufan menyebut penetapan tersangka akan diungkap bersamaan total kerugian negara.

"Kasus ini kita tangani dengan melibatkan sejumlah pihak, jadi kompleks. Seperti berapa total kerugian negara, kita tidak punya kewenangan di situ," timpalnya. 

Namun saat ini kasus tersebut sudah ada progres perkembangannya.  "Yang awalnya kita belum bisa sita dokumen, nah sekarang ini sudah bisa," ujar Taufan. 

Saat itu Polda Gorontalo telah memeriksa sebanyak 31 saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan Jalan Nani Wartabone atau Eks Jalan Panjaitan di Kota Gorontalo.

Pemeriksaan saksi dilakukan sejak awal Desember 2023 lalu. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari pihak kontraktor dan juga perangkat daerah Kota Gorontalo.

Taufan Dirgantara mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut. 

"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti, baik dari pihak kontraktor maupun perangkat daerah," kata Taufan.

Selain pemeriksaan saksi, Polda Gorontalo juga telah melakukan gelar perkara dengan beberapa alat bukti.

Hal itu dilakukan untuk melakukan pengecekan dan penyesuaian antara penyerapan anggaran dan pelaksanaan di lapangan.

Pembangunan Jalan Nani Wartabone Telah Rampung

Sebelum berakhir masa Jabatan, Mantan Wali Kota Gorontalo Marten Taha menyebut pembangunan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo telah rampung

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved