Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
BREAKING NEWS: Polda Gorontalo Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kini membidik tersangka baru kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Gorontalo-Kombes-Pol-Desmont-Harjendro-11-Juni-2025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kini membidik tersangka baru kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone.
Kombes Pol Maruly Pardede, Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, mengatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari rutan Polda ke kejaksaan.
“Berkasnya sudah lengkap dan tahap dua akan segera dilakukan. Namun proses ini tidak berhenti pada dua tersangka saja," ungkapnya kepada wartawan pada Rabu (11/6/2025).
"Saat ini kami sedang mendalami peran pelaku lain, termasuk konsultan pengawas pelaksanaan dan jaminan pekerjaan yang tidak bisa dicairkan,” tambah Maruly.
Polda Gorontalo juga mengisyaratkan potensi penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
“Kami sudah mengantongi nama-nama calon tersangka tambahan yang masih dalam pendalaman,” lanjutnya.
Diketahui tersangka penyalahgunaan APBD Kota Gorontalo tahun 2021 saat ini adalah Irfan Ahmad Asui (IAA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta Denny Juaeni (DJ), kuasa direktur PT Mahardika Permata Mandiri selaku kontraktor pelaksana, telah lebih dulu ditahan.
Kasus ini mencuat setelah audit investigatif BPK RI yang dirilis 1 November 2024 menemukan kerugian negara sebesar Rp5,97 miliar.
Kerugian itu timbul akibat pekerjaan tidak sesuai volume, mutu, dan progres sebenarnya, serta adanya aliran dana ke pihak yang tidak berhak.
Proyek yang seharusnya meningkatkan akses jalan di kawasan strategis Kota Gorontalo itu justru mangkrak dan kini menjadi sorotan utama publik.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab ASN Dinsos Gorontalo Ditodong Senpi, Pelaku Ngaku Pakai Pistol Mainan
Peran dua tersangka
1. Denny Juaeni
Ia bertindak sebagai Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri, berperan mengambil alih proyek dengan skema fee take over sebesar 17 persen.
Ia memberikan uang senilai Rp2,17 miliar kepada Faisal Lahay (FL) sebagai imbalan atas pengalihan proyek tersebut.
Denny juga terbukti menyerahkan laporan progres fisik fiktif sebesar 88,2 persen kepada pihak asuransi guna memperoleh jaminan pelaksanaan.
Padahal realisasi pekerjaan di lapangan hanya mencapai 43,5 persen, sehingga perbuatan ini dianggap melanggar.
Ia bahkan meminta agar material yang sebagian besar tidak berada di lokasi tetap diakui dan dibayar oleh pihak KPA.
Dalam penggeledahan ruang kerja almarhum Antum Abdullah, penyidik menemukan catatan fee proyek serta dokumen lain yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka.
Laporan hasil audit investigatif BPK RI juga mencatat aliran dana kepada Denny sebesar Rp358 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Serta ditemukan pula pembiayaan pengawasan jalan sebesar Rp382 juta yang diduga tidak sesuai dengan hasil di lapangan.
2. Irfan Ahmad Asui
Tersangka inisial IAA ini adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ia dinilai turut bertanggung jawab atas pengalihan proyek yang dilakukan secara tidak sah.
Irfan tidak hanya mengetahui proses take over proyek oleh Denny Juaeni, tetapi juga aktif memfasilitasi pembuatan akta kuasa direktur untuk Denny.