Berita Kabupaten Gorontalo
Polisi Ungkap Penyebab ASN Dinsos Gorontalo Ditodong Senpi, Pelaku Ngaku Pakai Pistol Mainan
Polres Gorontalo mengungkap motif kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo ditodong senjata api (senpi).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Gorontalo-Iptu-Faisal-Ariyoga-Rabu-1162026.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Polres Gorontalo mengungkap penyebab Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo ditodong senjata api (senpi).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A Harianja, mengatakan ada kesalahpahaman antara dua pegawai Dinsos tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, motifnya ada kesalahpahaman antara salah satu pegawai Dinas Sosial dengan korban, yang juga merupakan pegawai di sana.
Ada cekcok terkait pertanyaan penghasilan, kemudian salah satu pegawai ini menyampaikan hal tersebut ke suaminya,” jelas Iptu Faisal Ariyoga saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (11/6/2026).
Lebih lanjut, Iptu Faisal mengungkapkan bahwa pelaku mendatangi korban di kantor Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo.
Aksi sempat direkam oleh pegawai yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Video ini sontak viral di media sosial dan menuai banyak reaksi publik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kakak Beradik Keroyok Tetangga di Kota Gorontalo, Pelaku Mabuk Miras Oplosan
Pelaku pakai pistol mainan
Setelah diperiksa polisi, ternyata senjata yang digunakan pelaku hanyalah pistol mainan.
“Menurut pengakuan tersangka, senjata itu adalah senjata mainan yang dia beli di Makassar dan sudah cukup lama disimpan,” jelas Iptu Faisal.
Pelaku mengaku kepada polisi bahwa pistol mainan itu telah dibuang sungai.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Juga mencari pistol di lokasi yang disebut pelaku sebagai tempat pembuangan.
“Untuk saat ini tersangka sudah kita tahan di Polres Gorontalo. Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 335 KUHP tentang pengancaman,” kata Iptu Faisal.
Ia menegaskan, sekalipun senjata yang digunakan adalah mainan, tindakan pelaku yang menimbulkan ketakutan dan mengganggu ketertiban dapat dikategorikan sebagai aksi premanisme.
“Kita lihat dari perbuatannya, membuat takut dan gaduh suasana di kantor, sehingga ini masih kita dalami,” pungkasnya.
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)