Selasa, 17 Maret 2026

Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

BREAKING NEWS: Polda Gorontalo Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kini membidik tersangka baru kasus  korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Polda Gorontalo Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
KORUPSI JALAN NANI WARTABONE - Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro bersama Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, Rabu (11/6/2025). Keduanya menyampaikan perkembangan kasus korupsi jalan Nani Wartabone. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Arianto Panambang) 

Ia bahkan membantu pengurusan surat dukungan peralatan dari pihak ketiga.

Bahkan ia turut serta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada almarhum Antum Abdullah, yang disebut berasal dari fee peminjaman perusahaan.

Tak hanya itu, Irfan juga diketahui memberikan fee sebesar Rp422 juta kepada (PA), bersama-sama dengan (RM), sebagai bagian dari pengambilalihan proyek.

Perannya menunjukkan adanya keterlibatan aktif dalam praktik manipulatif sejak awal proses pelaksanaan kegiatan.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, proyek peningkatan jalan tersebut dimulai pada 22 November 2021 hingga 19 Juli 2022.

Proyek ini juga sempat dilakukan dua kali Addendum perpanjangan waktu.

Namun, pada akhirnya proyek ini diputus kontraknya saat progres pekerjaan baru mencapai 43,50 persen, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pengukuran Bersama.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara, dengan nomor 62/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 1 November 2024, diketahui bahwa proyek ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.974.395.800,75. Dana proyek tersebut berasal dari pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Tahun Anggaran 2021.

 

 

(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved