Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Kejati Gorontalo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Ada Pemberian Gratifikasi

Antum Abdullah dan Faisal Lahay Jadi Tersangka Kasus Proyek Jalan Nani Wartabone, Terancam 20 Tahun Penjara 

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya saat memberikan keterangan konferensi pers soal kasus korupsi Jalan Nani Wartabone di Kejati Gorontalo. Selasa (11/6/2024) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.

Kejati menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan kontraktor proyek Faisal Lahay menjadi tersangka pada Selasa 11 Juni 2024.

Mereka diduga menyalahkangunakan dana proyek sebesar Rp2,3 miliar

Tak hanya itu, gratifikasi juga diduga dilakukan Antum untuk melancarkan proses penyalahgunaan anggaran pekerjaan Jalan Nani Wartabone

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan terdapat perbuatan melawan hukum yaitu menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar.

"Atau pemberian gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya

Nursurya juga mengatakan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut.

"Keterangan saksi 29 orang, keterangan Ahli sebanyak dua orang terdiri dari Ahli digital forensik dan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa serta barang bukti 59 bundel dokumen," jelasnya

Akibatnya kedua tersangka Antum dan Faisal terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. 

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling satu tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya

"Kemudian Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun," tambahnya

Sebelumnya, status Antum dan Faisal masih sebagai saksi, kemudian telah dinaikkan menjadi tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone

"Bahwa Saksi AA dan Saksi FL pada hari ini telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-1113/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka AA dan surat penetapan tersangka Nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka FL," tegasnya

Selain itu selama 20 hari kedepan Antum dan Faisal akan ditahan terhitung sejak 11 Junı 2024 sampai dengan  30 Juni 2024 di Lapas Kelas Il A Kota Gorontalo. 

"Bahwa Tersangka AA dan FL pada hari ini di lakukan penahanan berdasarkan Surat Penahanan : Nomor Prnt- 339/P S/Fd 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka AA dan Surat Perintah Penahanan Nomor Prnt-340/P 5/Fd 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka FL," tandasnya.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait proyek jalan eks Panjaitan, Selasa (11/6/2024).
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait proyek jalan eks Panjaitan, Selasa (11/6/2024). (TribunGorontalo.com)
Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved