Caleg Palsukan Dokumen

Caleg Dokumen Palsu, KPU Bone Bolango: Hanya Putusan Pengadilan Bisa Batalkan Caleg Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango mengatakan hanya pengadilan yang bisa membatalkan calon legislatif (caleg) terpilih

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango mengatakan hanya pengadilan yang bisa membatalkan calon legislatif (caleg) terpilih

Sebelumnya kasus pemalsuan dokumen pemilu di Bone Bolango, caleg Zul Iskandar Suleman diduga mengunakan surat tes hasil Narkoba dan surat psikotest atau kejiwaan hasil joki.

Kasus ini sempat menyeret tiga nama dalam penetapan tersangka, diantaranya caleg terpilih DPRD Bone Bolango, Zul Iskandar Suleman, Ketua Tim Pemenangannya, Abdul Fattah Botutihe dan Eks Kepala BNNK Bone Bolango, Muhammad Agus Anwar.

Kasus ini sudah dihentikan atau SP3 oleh Sentra Gakkumdu karena tidak memenuhi syarat diantaranya pelaporan lebih dari tujuh hari dan eks Kepala BNNK tidak bisa di BAP. 

Sehingga status tersangka secara otomatis hilang bersamaan dengan penghentian penyidikan oleh Polres Bone Bolango.

Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu menjelaskan mengapa KPU tidak melakukan cek dan kroscek terhadap dokumen.

Akhir-akhir ini KPU menjadi sasaran empuk, Sutenty tidak keberatan dengan hal tersebut. Menurutnya regulasi atau peraturan KPU belum diketahui oleh mereka.

Dalam penjelasannya proses pendaftaran bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango terdapat sembilan dokumen wajib yang harus di lengkapi bakal caleg.

Ia menjelaskan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa yang bisa mengganti caleg terpilih hanyalah putusan pengadilan.

"Atau KPU bisa mengganti calon terpilih, selama belum pelantikan ya, selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau ingkrah, itu tidak ada yang dapat membatalkan SK KPU," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (6/5/2024)

Sutenty mengatakan walaupun dokumen surat bebas narkoba dan surat psikotest dicabut oleh instansi yang mengeluarkan tidak dapat mengganti calon terpilih.

Menurutnya Sutenty proses penetapannya sudah lewat, harusnya perkara ini dilaporkan diawal. Sehingga KPU bisa melakukan cek terhadap institusi yang mengeluarkan dokumen.

"Dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2022 terkait dengan pencalonan kemudian diatur dengan KPT 430 itu jelas sekali KPU melakukan verifikasi administrasi itu melalui SILON (Sistem Informasi Pencalonan)," jelasnya 

"Mengapa KPU menentukan ini sah (dokumen bakal caleg yang di upload di SILON) ada alat kerja di SILON," tambahnya 

Secara administrasi dan kasat mata, dokumen yang diupload oleh Zul Iskandar Suleman tidak terdapat masalah, sehingga KPU Bone Bolango memverifikasi data tersebut sah melalui SILON.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved