Caleg Palsukan Dokumen
BNN Provinsi Gorontalo Siapkan Bantuan Hukum Untuk Agus Anwar Terkait Kasus Caleg Dokumen Palsu
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo menyiapkan bantuan hukum untuk mantan Kepala BNNK Bone Bolango, Muhammad Agus Anwar.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-BNNK-Bone-Bolango-Muhammad-Agus-Anwar-8888.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, GORONTALO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo menyiapkan bantuan hukum untuk mantan Kepala BNNK Bone Bolango, Muhammad Agus Anwar.
Diketahui, caleg DPRD Bone Bolango Zul Iskandar Suleman diduga mengunakan surat tes hasil Narkoba dan surat psikotest atau kejiwaan hasil joki.
Kasus ini sempat menyeret tiga nama dalam penetapan tersangka, diantaranya caleg terpilih DPRD Bone Bolango, Zul Iskandar Suleman, Ketua Tim Pemenangannya, Abdul Fattah Botutihe dan Eks Kepala BNNK Bone Bolango, Muhammad Agus Anwar.
Kasus ini sudah dihentikan atau SP3 oleh Sentra Gakkumdu karena tidak memenuhi syarat diantaranya pelaporan lebih dari tujuh hari dan eks Kepala BNNK tidak bisa di BAP.
Sehingga status tersangka secara otomatis hilang bersamaan dengan penghentian penyidikan oleh Polres Bone Bolango.
Setelah kasus tersebut dihentikan, pelapor berencana melakukan praperadilan dan melaporkan ke pidana umum terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen caleg Bone Bolango.
BNN Provinsi Gorontalo menanggapi hal tersebut secara kelembagaan akan memberikan pendampingan hukum terhadap eks kepala BNNK Bone Bolango, Muhammad Agus Anwar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Abdul Muchars Daud kepada TribunGorontalo.com, Senin (6/4/2024) sore.
Muchras menyakini BNN RI akan memberikan bantuan hukum kepada Muhammad Agus Anwar, hal tersebut apabila kasus pemalsuan dokumen pemilu sampai pada persidangan.
"Itupun kami harus melaporkan dulu ke BNN RI apabila kasusnya sampai di pengadilan, karena ini praperadilan oleh pelapor belum (diajukan)," ungkapnya
"Apapun keputusan BNN RI, kami ikuti dan tindaklanjuti, namun sebagai langkah antisipasi, bantuan hukum ada," tambahnya
Muchars juga berharap kasus pemalsuan dokumen pemilu di Bone Bolango ini diselesaikan saja secara internal oleh partai.
"Karena kasusnya sudah SP3," ujarnya
Sebelumnya Ketua Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3-G), Deno Djarai akan menempuh jalur Praperadilan kasus pemalsuan dokumen calon legislatif (caleg) Bone Bolango.
Hal itu dilakukan setelah laporannya ditetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
| BREAKING NEWS Hakim Tolak Praperadilan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg di Bone Bolango |
|
|---|
| Caleg Dokumen Palsu, KPU Bone Bolango: Hanya Putusan Pengadilan Bisa Batalkan Caleg Terpilih |
|
|---|
| Terbukti Maladministrasi, BNN Gorontalo Cabut Surat Bebas Narkoba Milik Zul Iskandar Suleman |
|
|---|
| Tanggapan Halid Tangahu soal Kasus Dokumen Palsu Caleg Nasdem di DPRD Bone Bolango Gorontalo |
|
|---|
| Penyidikan Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg Dihentikan, Pihak Pelapor Akan Tempuh Praperadilan |
|
|---|