Caleg Palsukan Dokumen
Tanggapan Halid Tangahu soal Kasus Dokumen Palsu Caleg Nasdem di DPRD Bone Bolango Gorontalo
Tanggapan Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu soal kasus caleg Nasdem Bone Bolango, Provinsi Gorontalo yang palsukan dokumen pencalonan
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Tanggapan Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu soal kasus caleg Nasdem Bone Bolango, Provinsi Gorontalo yang palsukan dokumen pencalonan
Kader Nasdem ini mengakui dirinya sudah tau dengan kasus tersebut.
Meski begitu, ia enggan memberikan tanggapan soal kasus yang menimpah sesama kadernya tersebut
"Oh iyah, jadi prosesnya itu menurut informasi sudah SP3," ujarnya saat ditemui di Kantor DPD Nasdem Bone Bolango, Rabu (1/5/2024).
Halid pun menuturkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus itu, ke pihak yang berwenang.
"Kita serahkan saja kepada yang berwenang, semua proses hukum tetap kita serahkan ke mereka yang berwajib," pungkasnya.
Sebelumnya kasus pemalsuan dokumen pemilu di Bone Bolango sudah diserahkan Gakkumdu ke kejaksaan, berkasnya kemudian dikembalikan lagi ke Gakkumdu.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bone Bolango memutuskan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tenggat waktu yang diberikan UU pemilu.
Kasus dihentikan karena tidak memenuhi beberapa syarat. Sehingga penyelidikan terhadap kasus pemalsuan dokumen perkara tidak bisa dilanjutkan atau batal demi hukum.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, menjelaskan syarat yang tidak terpenuhi adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepala BNNK Bone Bolango, Muhammad Agus Anwar.
Alli menjelaskan sebelumnya kasus perkara tersebut ditetapkan P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango. Dengan ketentuan tiga hari kerja untuk dilengkapi.
Penyidik Polres Bone Bolango rupanya belum melakukan BAP terhadap tersangka Muhammad Agus Anwar, Mantan Kepala BNN Bone Bolango
"Namun (dalam melengkapi) ada beberapa kendala saat didatangi rumahnya, pak Agus Anwar tidak bisa dimintai keterangan karena sakit," ungkapnya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
"Menurut istrinya Agus Anwar tidak bisa dimintai keterangan karena tidak bisa bangun dari tempat tidur, tidak bisa bicara dan tidak bisa membuka mata," tambahnya.
Kemudian syarat tidak terpenuhi kedua adalah pelaporan perkara pemalsuan dokumen pemilu setelah diketahui oleh pelapor sampai dilaporkan ke Bawaslu Bone Bolango, melebihi batas waktu tujuh hari atau kadaluwarsa menurut keterangan ahli pidana.
BREAKING NEWS Hakim Tolak Praperadilan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg di Bone Bolango |
![]() |
---|
BNN Provinsi Gorontalo Siapkan Bantuan Hukum Untuk Agus Anwar Terkait Kasus Caleg Dokumen Palsu |
![]() |
---|
Caleg Dokumen Palsu, KPU Bone Bolango: Hanya Putusan Pengadilan Bisa Batalkan Caleg Terpilih |
![]() |
---|
Terbukti Maladministrasi, BNN Gorontalo Cabut Surat Bebas Narkoba Milik Zul Iskandar Suleman |
![]() |
---|
Penyidikan Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg Dihentikan, Pihak Pelapor Akan Tempuh Praperadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.