Caleg Palsukan Dokumen
Tanggapan Halid Tangahu soal Kasus Dokumen Palsu Caleg Nasdem di DPRD Bone Bolango Gorontalo
Tanggapan Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu soal kasus caleg Nasdem Bone Bolango, Provinsi Gorontalo yang palsukan dokumen pencalonan
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
Diketahui Ahli Pidana, Aprianto Musa merupakan ahli dari terlapor, dalam keterangannya kepada penyidik mengatakan pelaporan berkas perkara kadaluarsa.
"Sehingga kesepakatan Sentra Gakkumdu penyidikan (kasus) ini dihentikan, dengan alasan Kejaksaan tidak menerima ini karena laporan yang dilaporkan sudah kadaluarsa," jelas Kapolres.
Muhammad Alli menjelaskan dasar penghentian kasus tersebut mengacu pada Undang-undang 520 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Apabila memang pelapor mengetahui kejadian tersebut, minimal batasnya adalah tujuh hari dari diketahui kejadian tersebut, lewat dari tujuh hari, batal demi hukum," tuturnya.
Karena alasan itulah, P19 yang ditetapkan Kejari Bone Bolango tidak dapat dilengkapi oleh penyidik polres.
Sebelumnya Zul Iskandar Suleman atau Owen terbukti curang dalam proses pendaftaran calon DPRD Bone Bolango.
Diketahui Owen merupakan caleg dari daerah pemilihan Suwawa Cs. Didapilnya ia berhasil meraih peringkat pertama dengan perolehan 2.467 suara.
Namun caleg DPRD Bone Bolango itu terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen pemilu.
Surat tes bebas narkoba dan tes psikologi yang digunakan Owen terbukti palsu.
Hal itu terungkap setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti.
Saat pengurusan berkas tes urine dan tes kejiwaan hanya diwakili oleh ketua tim pemenangannya, Abdul Fattah Botutihe.
Karena itu, caleg DPRD Bone Bolango Zul Iskandar Suleman, Abdul Fattah Botutihe selaku Ketua Tim Pemenangan, dan Kepala BNNK Bone Bolango, Mohammad Agus Anwar ditetapkan sebagai tersangka.
BREAKING NEWS Hakim Tolak Praperadilan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg di Bone Bolango |
![]() |
---|
BNN Provinsi Gorontalo Siapkan Bantuan Hukum Untuk Agus Anwar Terkait Kasus Caleg Dokumen Palsu |
![]() |
---|
Caleg Dokumen Palsu, KPU Bone Bolango: Hanya Putusan Pengadilan Bisa Batalkan Caleg Terpilih |
![]() |
---|
Terbukti Maladministrasi, BNN Gorontalo Cabut Surat Bebas Narkoba Milik Zul Iskandar Suleman |
![]() |
---|
Penyidikan Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg Dihentikan, Pihak Pelapor Akan Tempuh Praperadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.