Caleg Palsukan Dokumen

Tanggapan Halid Tangahu soal Kasus Dokumen Palsu Caleg Nasdem di DPRD Bone Bolango Gorontalo

Tanggapan Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu soal kasus caleg Nasdem Bone Bolango, Provinsi Gorontalo yang palsukan dokumen pencalonan

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Kader Partai Nasdem Bone Bolango, Halid Tangahu 

Diketahui Ahli Pidana, Aprianto Musa merupakan ahli dari terlapor, dalam keterangannya kepada penyidik mengatakan pelaporan berkas perkara kadaluarsa.

"Sehingga kesepakatan Sentra Gakkumdu penyidikan (kasus) ini dihentikan, dengan alasan Kejaksaan tidak menerima ini karena laporan yang dilaporkan sudah kadaluarsa," jelas Kapolres.

Muhammad Alli menjelaskan dasar penghentian kasus tersebut mengacu pada Undang-undang 520 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Apabila memang pelapor mengetahui kejadian tersebut, minimal batasnya adalah tujuh hari dari diketahui kejadian tersebut, lewat dari tujuh hari, batal demi hukum," tuturnya.

Karena alasan itulah, P19 yang ditetapkan Kejari Bone Bolango tidak dapat dilengkapi oleh penyidik polres.

Sebelumnya Zul Iskandar Suleman atau Owen terbukti curang dalam proses pendaftaran calon DPRD Bone Bolango.

Diketahui Owen merupakan caleg dari daerah pemilihan Suwawa Cs. Didapilnya ia berhasil meraih peringkat pertama dengan perolehan 2.467 suara.

Namun caleg DPRD Bone Bolango itu terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen pemilu.

Surat tes bebas narkoba dan tes psikologi yang digunakan Owen terbukti palsu.

Hal itu terungkap setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti.

Saat pengurusan berkas tes urine dan tes kejiwaan hanya diwakili oleh ketua tim pemenangannya, Abdul Fattah Botutihe.

Karena itu, caleg DPRD Bone Bolango Zul Iskandar Suleman, Abdul Fattah Botutihe selaku Ketua Tim Pemenangan, dan Kepala BNNK Bone Bolango, Mohammad Agus Anwar ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved