Caleg Palsukan Dokumen
BREAKING NEWS Hakim Tolak Praperadilan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg di Bone Bolango
Jaksa menolak praperadikan kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil surat psikolog dan hasil bebas narkoba calon legislatif (Caleg) di Bone Bolango
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Hakim menolak praperadikan kasus dugaan pemalsuan dokumen calon legislatif (caleg) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Deno Djarai, Ketua Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3-G), mengatakan penolakan disebabkan hanya satu alat bukti.
"Saya memang mengajukan hanya bukti tertulis," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (4/6/2024).
Kata Deno, dia juga telah menyiapkan saksi namun urung dihadirkan.
"Saya memahami betul kalau praperadilan itu dia masuk ke ranah tindak pidana pemilu," jelasnya.
Ketua LP3-G itu mengaku akan menempuh langkah selanjutnya.
Pertama, Deno akan melakukan pengujian administrasi ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Untuk menguji apakah administrasi yang diajukan kasus dugaan pidana pemilu dengan tersangka ZIS, AFB dan MAA sah atau keliru.
Selanjutnya, Deno juga akan menguji Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi "Setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta".
Pasal tersebut akan diuji Deno ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.
Deno juga akan memproses kasus tersebut dari pidana pemilu ke pidana umum melalui pihak kepolisian.
"Tapi masih dikaji lagi dengan tim," ujarnya.
Baca juga: Berkas P19 Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg Belum Kembali ke Kejari hingga Deadline, Polisi Tak Serius?
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3-G) mengajukan Praperadilan penghentian kasus dugaan pemalsuan dokumen pemilu caleg Bone Bolango.
Praperadilan diajukan atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pidana pemilu dengan tersangka ZIS, AFB dan MAA oleh Polres Bone Bolango.
Pengajuan praperadilan itu diajukan Ketua LP3-G, Deno Djarai di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22/5/2024)
Berkas pengajuan tanda terima berkas penelaan berkas perkara praperadilan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana, Jackeline Camelia Jacob.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.