Caleg Palsukan Dokumen

BREAKING NEWS Hakim Tolak Praperadilan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg di Bone Bolango

Jaksa menolak praperadikan kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil surat psikolog dan hasil bebas narkoba calon legislatif (Caleg) di Bone Bolango

|
TribunGorontalo.com/Ist
Deno bersama kuasa hukum tersangka ZIS, AFB dan MAA di Gedung PN Kelas I A Kota Gorontalo, Selasa (4/6/2024). 

Deno menyertakan berkas permohonan prapid empat rangkap, fotocopy KTP pemohon dan soft copy permohonan praperadilan.

Deno mengungkapkan praperadilan diajukan karena menurutnya proses penetapan SP3 cacat hukum.

"Nah, ada sejumlah alasan yang kami tuangkan dalam permohonan prapid itu dimana kami menganggap penerbitan SP3 oleh Polres Bone Bolango itu cacat hukum," jelasnya. 

Selain itu Deno mengungkapkan sidang praperadilan kemungkinan besar akan digelar pekan depan sembari menunggu undangan dari Pengadilan Negeri Gorontalo. (*)

 

(TribunGorontalo.com/Prailla)

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved