Caleg Palsukan Dokumen
BREAKING NEWS Hakim Tolak Praperadilan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg di Bone Bolango
Jaksa menolak praperadikan kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil surat psikolog dan hasil bebas narkoba calon legislatif (Caleg) di Bone Bolango
|
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Ist
Deno bersama kuasa hukum tersangka ZIS, AFB dan MAA di Gedung PN Kelas I A Kota Gorontalo, Selasa (4/6/2024).
Deno menyertakan berkas permohonan prapid empat rangkap, fotocopy KTP pemohon dan soft copy permohonan praperadilan.
Deno mengungkapkan praperadilan diajukan karena menurutnya proses penetapan SP3 cacat hukum.
"Nah, ada sejumlah alasan yang kami tuangkan dalam permohonan prapid itu dimana kami menganggap penerbitan SP3 oleh Polres Bone Bolango itu cacat hukum," jelasnya.
Selain itu Deno mengungkapkan sidang praperadilan kemungkinan besar akan digelar pekan depan sembari menunggu undangan dari Pengadilan Negeri Gorontalo. (*)
(TribunGorontalo.com/Prailla)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.