Caleg Palsukan Dokumen

Penyidikan Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg Dihentikan, Pihak Pelapor Akan Tempuh Praperadilan

Ketua Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3-G), Deno Djarai akan menempuh jalur Praperadilan dan Pidana Umum kasus pemalsuan dokumen

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Ketua LP3 Gorontalo, Deno Djarai 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Ketua Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3-G), Deno Djarai akan menempuh jalur Praperadilan kasus pemalsuan dokumen calon legislatif (caleg) Bone Bolango.

Hal itu dilakukan setelah laporannya ditetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Saya akan melakukan praperadilan terhadap SP3 kasus dugaan tindak pidana pemilu oleh salah satu caleg dari partai Nasdem," ungkap Deno kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Kata Deno, praperadilan akan didaftarkan dalam waktu dekat. Pihaknya menduga ada yang tak beres dalam penetapan SP3 tersebut.

"Minggu ini, mungkin Jumat atau Senin, saya resmi akan mendaftarkan terkait praperadilan," ucapnya.

Setelah itu, mereka akan memasukkan laporan pidana umum.

Upaya itu, menurutnya bertujuan menjaga demokrasi di Bone Bolango tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Caleg DPRD Bone Bolango Palsukan Dokumen Pemilu Resmi Dihentikan

Deno menegaskan telah mengawal proses pemalsuan dokumen pemilu caleg DPRD Bone Bolango dari awal hingga ditetapkan SP3.

"Namun pada tepat pukul 12, polres itu tidak menyerahkan dokumen di mana P19 dari Kejari, kemudian polres melengkapi, namun sampai dengan pukul 12 itu tidak diserahkan oleh polres ke Kejaksaan," jelasnya.

Penyidikan Kasus Dihentikan 

Penyerahan berkas perkara dan Caleg DPRD Bone Bolango, Gorontalo yang jadi tersangka
Penyerahan berkas perkara dan Caleg DPRD Bone Bolango, Gorontalo yang jadi tersangka (FOTO: KOLASE TRIBUNGORONTALO.COM/Ist)

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bone Bolango memutuskan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Kasus dihentikan karena tidak memenuhi beberapa syarat. Sehingga penyelidikan terhadap kasus pemalsuan dokumen perkara tidak bisa dilanjutkan atau batal demi hukum.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, menjelaskan syarat yang tidak terpenuhi adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepala BNNK Bone Bolango, Muhammad Agus Anwar.

Alli menjelaskan sebelumnya kasus perkara tersebut ditetapkan P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango. Dengan ketentuan tiga hari kerja untuk dilengkapi.

Penyidik Polres Bone Bolango rupanya belum melakukan BAP terhadap tersangka Muhammad Agus Anwar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved