Caleg Palsukan Dokumen
BREAKING NEWS: Kasus Caleg DPRD Bone Bolango Palsukan Dokumen Pemilu Resmi Dihentikan
Terbaru Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bone Bolango memutuskan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Kasus pemalsuan dokumen pemilu di Bone Bolango memasuki titik akhir.
Terbaru Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bone Bolango memutuskan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
Kasus dihentikan karena tidak memenuhi beberapa syarat. Sehingga penyelidikan terhadap kasus pemalsuan dokumen perkara tidak bisa dilanjutkan atau batal demi hukum.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, menjelaskan syarat yang tidak terpenuhi adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepala BNNK Bone Bolango, Muhammad Agus Anwar.
Alli menjelaskan sebelumnya kasus perkara tersebut ditetapkan P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango. Dengan ketentuan tiga hari kerja untuk dilengkapi.
Penyidik Polres Bone Bolango rupanya belum melakukan BAP terhadap tersangka Muhammad Agus Anwar.
"Namun (dalam melengkapi) ada beberapa kendala saat didatangi rumahnya, pak Agus Anwar tidak bisa dimintai keterangan karena sakit," ungkapnya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
"Menurut istrinya Agus Anwar tidak bisa dimintai keterangan karena tidak bisa bangun dari tempat tidur, tidak bisa bicara dan tidak bisa membuka mata," tambahnya.
Kemudian syarat tidak terpenuhi kedua adalah pelaporan perkara pemalsuan dokumen pemilu setelah diketahui oleh pelapor sampai dilaporkan ke Bawaslu Bone Bolango melebihi batas waktu tujuh hari atau kadaluarsa menurut keterangan ahli pidana.
Diketahui Ahli Pidana, Aprianto Musa merupakan ahli dari terlapor, dalam keterangannya kepada penyidik mengatakan pelaporan berkas perkara kadaluarsa.
"Sehingga kesepakatan Sentra Gakkumdu penyidikan (kasus) ini dihentikan, dengan alasan Kejaksaan tidak menerima ini karena laporan yang dilaporkan sudah kadaluarsa," jelas Kapolres.
Muhammad Alli menjelaskan dasar penghentian kasus tersebut mengacu pada Undang-undang 520 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Apabila memang pelapor mengetahui kejadian tersebut, minimal batasnya adalah tujuh hari dari diketahui kejadian tersebut, lewat dari tujuh hari, batal demi hukum," tuturnya.
Karena alasan itulah, P19 yang ditetapkan Kejari Bone Bolango tidak dapat dilengkapi oleh penyidik polres.
Sebelumnya Zul Iskandar Suleman atau Owen terbukti curang dalam proses pendaftaran calon DPRD Bone Bolango.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penyerahan-berkas-perkara-dan-Caleg-DPRD-Bone-Bolango-yang-jadu-tersangka-fffff.jpg)