Caleg Palsukan Dokumen
BREAKING NEWS: Kasus Caleg DPRD Bone Bolango Palsukan Dokumen Pemilu Resmi Dihentikan
Terbaru Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bone Bolango memutuskan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penyerahan-berkas-perkara-dan-Caleg-DPRD-Bone-Bolango-yang-jadu-tersangka-fffff.jpg)
Diketahui Owen merupakan caleg dari daerah pemilihan Suwawa Cs. Didapilnya ia berhasil meraih peringkat pertama dengan perolehan 2.467 suara.
Namun caleg DPRD Bone Bolango itu terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen pemilu.
Surat tes bebas narkoba dan tes psikologi yang digunakan Owen terbukti palsu.
Hal itu terungkap setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti.
Saat pengurusan berkas tes urine dan tes kejiwaan hanya diwakili oleh ketua tim pemenangannya, Abdul Fattah Botutihe.
Karena itu, caleg DPRD Bone Bolango Zul Iskandar Suleman, Abdul Fattah Botutihe selaku Ketua Tim Pemenangan, dan Kepala BNNK Bone Bolango, Mohammad Agus Anwar ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: Klik DISINI