Rabu, 4 Maret 2026

Caleg Palsukan Dokumen

BREAKING NEWS: Kasus Caleg DPRD Bone Bolango Palsukan Dokumen Pemilu Resmi Dihentikan

Terbaru Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bone Bolango memutuskan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Kasus Caleg DPRD Bone Bolango Palsukan Dokumen Pemilu Resmi Dihentikan
Kolase TribunGorontalo.com
Ilustrasi - Berkas kasus caleg palsukan dokumen pemilu dinilai tak memenuhi syarat sehingga batal demi hukum. 

Diketahui Owen merupakan caleg dari daerah pemilihan Suwawa Cs. Didapilnya ia berhasil meraih peringkat pertama dengan perolehan 2.467 suara.

Namun caleg DPRD Bone Bolango itu terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen pemilu.

Surat tes bebas narkoba dan tes psikologi yang digunakan Owen terbukti palsu.

Hal itu terungkap setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti.

Saat pengurusan berkas tes urine dan tes kejiwaan hanya diwakili oleh ketua tim pemenangannya, Abdul Fattah Botutihe.

Karena itu, caleg DPRD Bone Bolango Zul Iskandar Suleman, Abdul Fattah Botutihe selaku Ketua Tim Pemenangan, dan Kepala BNNK Bone Bolango, Mohammad Agus Anwar ditetapkan sebagai tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: Klik DISINI

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved