Pemkab Bone Bolango
Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Dibayar Rapel, Pemkab Bone Bolango Gorontalo Siapkan Dana Rp21 M
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memastikan gaji guru dan tenaga kependidikan yang sempat tertunda akan segera dibayarkan secara rapel.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gaji-guru-dibayarkan-rapel.jpg)
Ringkasan Berita:
- Gaji guru dan tenaga kependidikan yang sempat tertunda akan dibayarkan secara rapel, terhitung sejak Januari 2026 hingga bulan berjalan.
- Anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU-SG) pemerintah pusat
- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyiapkan dana sekitar Rp20–21 miliar
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memastikan gaji guru dan tenaga kependidikan yang sempat tertunda akan segera dibayarkan secara rapel.
Pemerintah menyiapkan anggaran mencapai sekitar Rp21 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango, Abdul Halim Katilie, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh mekanisme transfer Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU-SG) dari pemerintah pusat.
Dana tersebut bukan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga Pemkab masih menunggu pencairan resmi.
“Prinsipnya, penggajian dihitung sejak Januari. Begitu DAU-SG tersedia dan juknisnya turun, pembayaran akan mencakup bulan-bulan yang belum terbayar hingga bulan berjalan,” ujar Abdul Halim, Sabtu (14/3/2026).
Rencana Penyaluran Gaji
• Sumber Dana: DAU-SG dari pemerintah pusat
• Estimasi Pencairan: Maret–April 2026
• Mekanisme: Pembayaran dilakukan secara rapel sejak Januari sesuai plafon anggaran dan petunjuk teknis
Dengan skema ini, guru dan tenaga kependidikan akan menerima gaji terhitung sejak Januari 2026, sekaligus gaji bulan berjalan setelah dana masuk ke kas daerah.
Baca juga: Breaking News: THR ASN Pemkab Gorontalo Cair Hari Ini, Total Rp25,2 Miliar
Isu THR PPPK Paruh Waktu
Di sisi lain, Pemkab Bone Bolango juga menghadapi kendala terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, THR untuk PPPK paruh waktu belum dapat dibayarkan.
Sebagai bentuk kepedulian, Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menginstruksikan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menerima THR menyisihkan sebagian rezeki mereka untuk berbagi dengan rekan PPPK paruh waktu. Langkah ini dipandang sebagai wujud empati dan solidaritas antarpegawai. (***)