Caleg Palsukan Dokumen

Caleg Dokumen Palsu, KPU Bone Bolango: Hanya Putusan Pengadilan Bisa Batalkan Caleg Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango mengatakan hanya pengadilan yang bisa membatalkan calon legislatif (caleg) terpilih

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu 

Sutenty juga menjelaskan KPU bisa melakukan pengecekan jika terdapat keraguan dan laporan. Dalam hal keraguan, KPU meyakini bahwa dokumen yang terupload sah dan memenuhi syarat karena dikeluarkan oleh instansi resmi.

Sementara untuk laporan, selama waktu yang telah diberikan oleh KPU. laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen pemilu tidak masuk ke KPU.

"Saat mendaftar yang bersangkutan ada kok, pada saat itu (proses pendaftaran dan verifikasi SILON) kami menganggap ini clear," ungkapnya 

"Permasalahannya adalah tidak ada laporan selama masa sanggahan dan tanggapan, padahal waktunya panjang loh," tandasnya

Pelapor Akan Tempuh Praperadilan

Ketua Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3-G), Deno Djarai akan menempuh jalur Praperadilan kasus pemalsuan dokumen calon legislatif (caleg) Bone Bolango.

Hal itu dilakukan setelah laporannya ditetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Saya akan melakukan praperadilan terhadap SP3 kasus dugaan tindak pidana pemilu oleh salah satu caleg dari partai Nasdem," ungkap Deno kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Kata Deno, praperadilan akan didaftarkan dalam waktu dekat. Pihaknya menduga ada yang tak beres dalam penetapan SP3 tersebut.

"Minggu ini, mungkin Jumat atau Senin, saya resmi akan mendaftarkan terkait praperadilan," ucapnya.

Setelah itu, mereka akan memasukkan laporan pidana umum.

Upaya itu, menurutnya bertujuan menjaga demokrasi di Bone Bolango tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Deno menegaskan telah mengawal proses pemalsuan dokumen pemilu caleg DPRD Bone Bolango dari awal hingga ditetapkan SP3.

"Namun pada tepat pukul 12, polres itu tidak menyerahkan dokumen di mana P19 dari Kejari, kemudian polres melengkapi, namun sampai dengan pukul 12 itu tidak diserahkan oleh polres ke Kejaksaan," jelasnya. (*/Arianto)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved