Caleg Palsukan Dokumen
Caleg Dokumen Palsu, KPU Bone Bolango: Hanya Putusan Pengadilan Bisa Batalkan Caleg Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango mengatakan hanya pengadilan yang bisa membatalkan calon legislatif (caleg) terpilih
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango mengatakan hanya pengadilan yang bisa membatalkan calon legislatif (caleg) terpilih
Sebelumnya kasus pemalsuan dokumen pemilu di Bone Bolango, caleg Zul Iskandar Suleman diduga mengunakan surat tes hasil Narkoba dan surat psikotest atau kejiwaan hasil joki.
Kasus ini sempat menyeret tiga nama dalam penetapan tersangka, diantaranya caleg terpilih DPRD Bone Bolango, Zul Iskandar Suleman, Ketua Tim Pemenangannya, Abdul Fattah Botutihe dan Eks Kepala BNNK Bone Bolango, Muhammad Agus Anwar.
Kasus ini sudah dihentikan atau SP3 oleh Sentra Gakkumdu karena tidak memenuhi syarat diantaranya pelaporan lebih dari tujuh hari dan eks Kepala BNNK tidak bisa di BAP.
Sehingga status tersangka secara otomatis hilang bersamaan dengan penghentian penyidikan oleh Polres Bone Bolango.
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu menjelaskan mengapa KPU tidak melakukan cek dan kroscek terhadap dokumen.
Akhir-akhir ini KPU menjadi sasaran empuk, Sutenty tidak keberatan dengan hal tersebut. Menurutnya regulasi atau peraturan KPU belum diketahui oleh mereka.
Dalam penjelasannya proses pendaftaran bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango terdapat sembilan dokumen wajib yang harus di lengkapi bakal caleg.
Ia menjelaskan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa yang bisa mengganti caleg terpilih hanyalah putusan pengadilan.
"Atau KPU bisa mengganti calon terpilih, selama belum pelantikan ya, selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau ingkrah, itu tidak ada yang dapat membatalkan SK KPU," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (6/5/2024)
Sutenty mengatakan walaupun dokumen surat bebas narkoba dan surat psikotest dicabut oleh instansi yang mengeluarkan tidak dapat mengganti calon terpilih.
Menurutnya Sutenty proses penetapannya sudah lewat, harusnya perkara ini dilaporkan diawal. Sehingga KPU bisa melakukan cek terhadap institusi yang mengeluarkan dokumen.
"Dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2022 terkait dengan pencalonan kemudian diatur dengan KPT 430 itu jelas sekali KPU melakukan verifikasi administrasi itu melalui SILON (Sistem Informasi Pencalonan)," jelasnya
"Mengapa KPU menentukan ini sah (dokumen bakal caleg yang di upload di SILON) ada alat kerja di SILON," tambahnya
Secara administrasi dan kasat mata, dokumen yang diupload oleh Zul Iskandar Suleman tidak terdapat masalah, sehingga KPU Bone Bolango memverifikasi data tersebut sah melalui SILON.
Sutenty juga menjelaskan KPU bisa melakukan pengecekan jika terdapat keraguan dan laporan. Dalam hal keraguan, KPU meyakini bahwa dokumen yang terupload sah dan memenuhi syarat karena dikeluarkan oleh instansi resmi.
Sementara untuk laporan, selama waktu yang telah diberikan oleh KPU. laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen pemilu tidak masuk ke KPU.
"Saat mendaftar yang bersangkutan ada kok, pada saat itu (proses pendaftaran dan verifikasi SILON) kami menganggap ini clear," ungkapnya
"Permasalahannya adalah tidak ada laporan selama masa sanggahan dan tanggapan, padahal waktunya panjang loh," tandasnya
Pelapor Akan Tempuh Praperadilan
Ketua Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3-G), Deno Djarai akan menempuh jalur Praperadilan kasus pemalsuan dokumen calon legislatif (caleg) Bone Bolango.
Hal itu dilakukan setelah laporannya ditetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Saya akan melakukan praperadilan terhadap SP3 kasus dugaan tindak pidana pemilu oleh salah satu caleg dari partai Nasdem," ungkap Deno kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Kata Deno, praperadilan akan didaftarkan dalam waktu dekat. Pihaknya menduga ada yang tak beres dalam penetapan SP3 tersebut.
"Minggu ini, mungkin Jumat atau Senin, saya resmi akan mendaftarkan terkait praperadilan," ucapnya.
Setelah itu, mereka akan memasukkan laporan pidana umum.
Upaya itu, menurutnya bertujuan menjaga demokrasi di Bone Bolango tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Deno menegaskan telah mengawal proses pemalsuan dokumen pemilu caleg DPRD Bone Bolango dari awal hingga ditetapkan SP3.
"Namun pada tepat pukul 12, polres itu tidak menyerahkan dokumen di mana P19 dari Kejari, kemudian polres melengkapi, namun sampai dengan pukul 12 itu tidak diserahkan oleh polres ke Kejaksaan," jelasnya. (*/Arianto)
BREAKING NEWS Hakim Tolak Praperadilan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg di Bone Bolango |
![]() |
---|
BNN Provinsi Gorontalo Siapkan Bantuan Hukum Untuk Agus Anwar Terkait Kasus Caleg Dokumen Palsu |
![]() |
---|
Terbukti Maladministrasi, BNN Gorontalo Cabut Surat Bebas Narkoba Milik Zul Iskandar Suleman |
![]() |
---|
Tanggapan Halid Tangahu soal Kasus Dokumen Palsu Caleg Nasdem di DPRD Bone Bolango Gorontalo |
![]() |
---|
Penyidikan Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg Dihentikan, Pihak Pelapor Akan Tempuh Praperadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.