Berita Nasional
Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo Perlu Dipertimbangkan Ulang
Menurut pendapatnya, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto perlu dipertimbangkan ulang.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Beni Sukadis, seorang peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Strategis Indonesia bereaksi terhadap pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Menurut pendapatnya, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto perlu dipertimbangkan ulang.
Dia menyoroti sejumlah catatan kinerja Prabowo Subianto selama menjabat di Kemenhan.
Menurut Beni, pemberian pangkat kehormatan perlu dievaluasi secara lebih cermat untuk memastikan kepatutan.
Baca juga: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp 44,5 Miliar
"Apakah memang tepat atau hanya bagian dari upaya Jokowi untuk tetap memiliki pengaruh terhadap Prabowo sebagai presiden terpilih," kata Beni saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/2/2024).
Sebagai seorang pengamat militer, Beni menjelaskan bahwa menurut aturan yang ada, seorang anggota militer bisa diberikan kenaikan pangkat kehormatan atas dasar jasanya dalam kemajuan institusi militer atau pertahanan.
Namun, menurut pandangannya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Prabowo, terutama terkait dengan menjaga kedaulatan nasional dari berbagai ancaman non-tradisional.
Beni menegaskan bahwa masih perlu dilihat tolok ukur kemajuan pertahanan negara selama Prabowo menjabat sebagai Menhan.
"Yang menjadi persoalan apakah tolok ukur dari kemajuan pertahanan negara selama Prabowo Subianto menjabat Menhan?," tegas Beni.
Baca juga: Suara Paslon Ganjar dan Mahfud Tenggelam di Bone Bolango Gorontalo
Hal itu meliputi peningkatan kemampuan TNI dalam aspek persenjataan, profesionalisme prajurit, dan hal lainnya. Ia menyoroti bahwa situasi pertahanan negara masih belum optimal.
Dalam konteks situasi saat ini, Beni menafsirkan bahwa pemberian pangkat ini bisa dianggap sebagai hadiah dari Presiden Jokowi kepada Prabowo.
Terutama sebagai upaya mempertahankan pengaruhnya terhadap Prabowo dalam menjalankan pemerintahannya.
Beni juga menyampaikan bahwa di mata sejumlah masyarakat sipil di Indonesia, Prabowo masih dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran HAM pada akhir Orde Baru.
Baca juga: Warga Kesulitan Air, Pemdes Bakti Gorontalo Pasang 12 Sumur Bor Senilai Rp 240 Juta
Sebelumnya, Juru bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan alasan Prabowo Subianto menerima tanda jenderal kehormatan dari Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Ia mengungkapkan, pemberian pangkat kepada Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Prabowo didunia militer dan pertahanan.
Dampingi Wakapolda, Malah Selingkuh? Kompol BA dan Brigpol YD Diusut Propam |
![]() |
---|
Setelah Bertemu Bupati Pati, Ahmad Husein Dicap “Sengkuni” dan Ditinggal Gerakan AMPB |
![]() |
---|
Bupati Pati Diduga Geser 89 ASN Tanpa Dasar Hukum, Pansus DPRD Bongkar Skandal Mutasi |
![]() |
---|
Puan Maharani Jawab Polemik Tunjangan DPR: Sudah Dikaji, Tapi Bisa Dievaluasi |
![]() |
---|
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Komentar Kritis soal Abraham Samad dan Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.