Berita Nasional

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp 44,5 Miliar

Sidang perdana SYL akan fokus pada pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Limpo. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar pada hari ini, Rabu (28/2/2024).

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang menangani sidang perdana SYL terdiri dari Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai hakim ad hoc Tipikor.

Baca juga: Suara Paslon Ganjar dan Mahfud Tenggelam di Bone Bolango Gorontalo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan dakwaan terhadap SYL.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan SYL dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar," kata Ali dalam keterangannya.

SYL didakwa bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Mereka didakwa melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan senilai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan.

Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Pulang Pergi Rute Gorontalo-Baubau Maret 2024, Cek Harga Tiketnya

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan itu diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga, termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Sidang perdana SYL akan fokus pada pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved