Kerusuhan Pohuwato Gorontalo
Ngeri! Begini Skenario Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo
Pengadilan Negeri Gorontalo mengungkap peran para pelaku kerusuhan berujung perusakan Kantor Bupati Pohuwato.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Berikut merupakan susunan Majelis Hakim yang terlampir dalam berkas.
Hakim Ketua: Achmad Peten Sili S.H.,M.H.
Hakim Anggota 1: Hamka, S.H., M.H.
Hakim Anggota 2: Muammar Maulis Kadafi, S.H., M.H.
Uraian Singkat Dakwaan Jaksa :
Tuntutan dalam berkas perkara terpisah, melakukan perbuatan pidana yaitu merusak dan membakar kantor PT PETS, melakukan pelemparan mobil perusahaan
Melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang melakukan pengaman, melakukan pelemparan dan pengrusakan kantor KUD Dharma Tani.
Melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor Bupati Pohuwato melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor DPRD Pohuwato, serta melakukan pelemparan dan pengrusakan rumah dinas Bupati Pohuwato.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) , ( 2).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.