Berita Pohuwato

Digerebek! Arena Judi Sabung Ayam di Marisa Diratakan Petugas, Ada yang Dibakar

Aktivitas perjudian sabung ayam yang sempat meresahkan warga di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, diratakan

|
Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Polda Gorontalo
SABUNG AYAM -- Petugas melakukan pembongkaran arena yang diduga digunakan sebagai praktik judi sabung ayam di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Jumat (6/2/2026). Penindakan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait aktivitas perjudian yang meresahkan lingkungan sekitar. 
Ringkasan Berita:
  • Arena sabung ayam di Kecamatan Marisa, Pohuwato, dibongkar setelah aktivitasnya dilaporkan meresahkan warga. 
  • Dalam penertiban tersebut, petugas memusnahkan fasilitas arena dan mengamankan dua lembar terpal sebagai barang bukti. 
  • Masyarakat diimbau turut berperan menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas serupa.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato -- Aktivitas perjudian sabung ayam yang sempat meresahkan warga di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, diratakan polisi pada Jumat (6/2/2026).

Penertiban dilakukan setelah masyarakat setempat melaporkan adanya kegiatan yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.

Lokasi yang diduga menjadi tempat sabung ayam itu disebut kerap didatangi sejumlah orang untuk menyaksikan maupun mengikuti perjudian.

Saat penertiban berlangsung, arena sabung ayam yang berada di wilayah desa setempat langsung dibongkar.

Sejumlah fasilitas yang digunakan dalam aktivitas tersebut turut dimusnahkan agar tidak kembali dipakai.

Baca juga: Motor Nmax Bertabrakan dengan Fortuner di Kabila Bone, Satu Remaja Meninggal Dunia

Dari lokasi, petugas menemukan dua lembar terpal berwarna biru dan oranye yang diduga digunakan sebagai alas arena sabung ayam.

Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Proses pembongkaran arena juga melibatkan koordinasi dengan pemerintah desa serta masyarakat sekitar.

Penertiban dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari aktivitas yang dianggap meresahkan.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, mewakili Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, menyampaikan bahwa praktik perjudian berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum sehingga perlu ditindak.

Ia menyebutkan setiap bentuk pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas perjudian atau penyakit masyarakat lainnya.

Warga dapat menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian di nomor 110 guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Pohuwato. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved