Selasa, 21 April 2026

Pemkab Pohuwato

Pengelola Pantai Libuo Pohuwato Protes Diputus Kontrak, Pemda Jawab Begini

Keputusan Pemerintah Kabupaten Pohuwato memutus kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo, Kecamatan Paguat

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pengelola Pantai Libuo Pohuwato Protes Diputus Kontrak, Pemda Jawab Begini
TribunGorontalo
OBJEK WISATA -- Gazebo pantai wisata Libuo Indah, Paguat, Pohuwato, Sabtu (27/1/2024). 

Ringkasan Berita:
  • Pemutusan kerja sama pengelolaan Pantai Libuo oleh Pemkab Pohuwato menuai penolakan Pengelola
  • Kuasa hukum perusahaan menyatakan akan menempuh jalur hukum
  • Sekda Pohuwato, Iskandar Datau, menegaskan pemutusan kontrak telah sesuai prosedur

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Keputusan Pemerintah Kabupaten Pohuwato memutus kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo, Kecamatan Paguat, menuai polemik.

Pihak pengelola, CV Anugrah Irapratama, menyatakan keberatan dan menilai langkah tersebut dilakukan secara sepihak serta tidak transparan. Sementara pemerintah daerah menegaskan keputusan itu telah melalui proses dan sesuai ketentuan perjanjian.

Pemutusan kerja sama tersebut tertuang dalam surat Bupati Pohuwato Nomor 100/Pem-Disparpora/459 tertanggal 15 April 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Titip Suroso, pihak perusahaan menyebut proses evaluasi hingga pemutusan kontrak tidak memberikan ruang dialog yang memadai.

“Kami menghormati keputusan secara administratif, tetapi secara substansi kami menolak. Prosesnya tidak transparan dan tidak memberi ruang dialog yang layak bagi klien kami,” ujarnya dalam konferensi pers.

Baca juga: Pantai Libuo Indah Pohuwato Tetap Jadi Favorit di Gorontalo, Ada Diskon Tiket dan Gazebo

Pihak pengelola mengaku telah beritikad baik sejak awal kerja sama, termasuk menyusun rencana pengembangan kawasan wisata. Namun, mereka menilai tidak dilibatkan secara aktif dalam proses evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah.

Selain itu, mereka juga menyoroti pertemuan terakhir yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Agenda yang awalnya membahas tindak lanjut Surat Peringatan (SP) disebut berubah menjadi sosialisasi singkat sebelum disampaikan keputusan penghentian kerja sama.

Mekanisme pemberian Surat Peringatan juga dipersoalkan. SP1 disebut diberikan menjelang hari libur, sehingga dinilai menyulitkan pihak pengelola dalam memberikan respons optimal.

Potret pantai wisata Libuo Indah, Kecamatan Paguat, Kabuapten Pohuwato, Gorontalo, Sabtu (27/1/2024).
Potret pantai wisata Libuo Indah, Kecamatan Paguat, Kabuapten Pohuwato, Gorontalo, Sabtu (27/1/2024). (TribunGorontalo)

Meski telah menanggapi dan meminta pertemuan lanjutan, pemerintah daerah tetap menerbitkan SP2 yang berujung pada pemutusan kontrak.

Tak hanya itu, perubahan skema kerja sama dari perjanjian menjadi sistem sewa-menyewa serta kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi keberatan pihak pengelola.

Mereka menilai perubahan tersebut tidak pernah dibahas secara terbuka dan tidak disertai penjelasan dasar hukum yang jelas.

Atas dasar itu, CV Anugrah Irapratama memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), baik melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami ingin menguji apakah proses ini sudah sesuai mekanisme yang adil,” tegas kuasa hukum.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pohuwato memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved