Pemkab Pohuwato
Pengelola Pantai Libuo Pohuwato Protes Diputus Kontrak, Pemda Jawab Begini
Keputusan Pemerintah Kabupaten Pohuwato memutus kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo, Kecamatan Paguat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gazebo-pantai-wisata-Libuo-Indah.jpg)
Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, menegaskan bahwa pemutusan kontrak telah dilakukan sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang disepakati kedua belah pihak.
Menurutnya, sebelum keputusan diambil, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melakukan pembenahan.
“Pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan ruang dan kesempatan kepada pengelola untuk membenahi manajemen serta meningkatkan kualitas pengelolaan objek wisata Libuo,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses evaluasi dan pertimbangan yang cukup panjang.
Terkait rencana gugatan dari pihak pengelola, pemerintah daerah menyatakan menghormati langkah tersebut sebagai hak yang dijamin undang-undang.
“Kami menghargai jika pihak pengelola menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Pemkab Pohuwato juga menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola aset daerah, termasuk pengelolaan sektor pariwisata, agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pemerintah berharap seluruh proses yang berjalan dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat luas. (*)