Jumat, 13 Maret 2026

Kerusuhan di Kantor Bupati Pohuwato

BREAKING NEWS: 35 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Dilimpahkan ke PN Gorontalo

Berkas perkara tersangka perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: 35 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Dilimpahkan ke PN Gorontalo
Humas Kejari Gorontalo/ist
35 tersangka perusakan Kantor Bupati Pohuwato kini telah ditahan di Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Berkas perkara tersangka perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna saat dikonfirmasi oleh TribunGorontalo.com, Rabu (3/1/2024).

Sebelumnya dketahui, Direktorat Reskrim Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, pada Senin (27/11/2023).

"Namun saat ini berkasnya sudah ada di kita," terang Bayu.

Berkas perkaranya telah diregister dalam nomor perkara : 1/Pid.B/2024/PN Gto - 14/Pid.B/2024/PN Gto.

"Seluruhnya dimuat dalam 14 berkas perkara terpisah," jelas Bayu.

Baca juga: Daftar 35 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo, Kini Sudah di Kejaksaan

Berikut merupakan susunan Majelis Hakim yang terlampir dalam berkas.

Hakim Ketua: Achmad Peten Sili S.H.,M.H.

Hakim Anggota 1: Hamka, S.H., M.H.

Hakim Anggota 2: Muammar Maulis Kadafi, S.H., M.H.

Uraian Singkat Dakwaan Jaksa :

Tuntutan dalam berkas perkara terpisah, melakukan perbuatan pidana yaitu merusak dan membakar kantor PT PETS, melakukan pelemparan mobil perusahaan

Melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang melakukan pengaman, melakukan pelemparan dan pengrusakan kantor KUD Dharma Tani.

Melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor Bupati Pohuwato melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor DPRD Pohuwato, serta melakukan pelemparan dan pengrusakan rumah dinas Bupati Pohuwato.

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) , ( 2).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved