Kamis, 12 Maret 2026

Pembakaran di Kantor Bupati Pohuwato

Daftar 35 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo, Kini Sudah di Kejaksaan

Kepolisian akhirnya sudah menyerahkan berkas dan tersangka perkara perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada September

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Daftar 35 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo, Kini Sudah di Kejaksaan
Kejari Gorontalo
35 Tersangka perusakan Kantor Bupati Pohuwato kini telah ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Daftar 35 tersangka kasus perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Diketahui, Direktorat Reskrim Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo padan pekan lalu

Kasi Intelijen Kejari Kota Gorontalo Ricardo menuturkan 35 tersangka telah melanggar pasal 170 Ayat (1) ke 1 dan/atau pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 KUHP.

"Atas pengrusakan tersebut, Pemkab Pohuwato mengalami kerugian senilai Rp 12 miliar," ungkap Ricardo, Senin (27/11/2023).

Menurut laporan, ada sembilan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang mengawal jalannya kasus ini.

Adapun ke-35 tersangka ini turut serta didampingi oleh penasehat hukumnya Salahudin Pakaya.

"Penerimaan barang bukti dan para tersangka juga berlangsung aman dan kondusif," tandasnya.

Sembilan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang mengawal jalannya kasus perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato
Sembilan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang mengawal jalannya kasus perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato (Kejari Gorontalo)

Berikut nama-nama 35 tersangka perusakan Kantor Bupati Pohuwato.

- Riski Kone alias Pangki

- Imbran Sahrain alias Imu

- Abdul Latif Karama

- Elang Giasi

- Ariyanto Abdullah alias Riyan

- Warid Mohammad alias Iti

- Baim Manune alias Baim

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved