Pembakaran di Kantor Bupati Pohuwato
Daftar 35 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo, Kini Sudah di Kejaksaan
Kepolisian akhirnya sudah menyerahkan berkas dan tersangka perkara perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada September
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/35-Tersangka-perusakan-Kantor-Bupati-Pohuwato-889888.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Daftar 35 tersangka kasus perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Diketahui, Direktorat Reskrim Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo padan pekan lalu
Kasi Intelijen Kejari Kota Gorontalo Ricardo menuturkan 35 tersangka telah melanggar pasal 170 Ayat (1) ke 1 dan/atau pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 KUHP.
"Atas pengrusakan tersebut, Pemkab Pohuwato mengalami kerugian senilai Rp 12 miliar," ungkap Ricardo, Senin (27/11/2023).
Menurut laporan, ada sembilan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang mengawal jalannya kasus ini.
Adapun ke-35 tersangka ini turut serta didampingi oleh penasehat hukumnya Salahudin Pakaya.
"Penerimaan barang bukti dan para tersangka juga berlangsung aman dan kondusif," tandasnya.
Berikut nama-nama 35 tersangka perusakan Kantor Bupati Pohuwato.
- Riski Kone alias Pangki
- Imbran Sahrain alias Imu
- Abdul Latif Karama
- Elang Giasi
- Ariyanto Abdullah alias Riyan
- Warid Mohammad alias Iti
- Baim Manune alias Baim