Kerusuhan Pohuwato Gorontalo

Ngeri! Begini Skenario Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo

Pengadilan Negeri Gorontalo mengungkap peran para pelaku kerusuhan berujung perusakan Kantor Bupati Pohuwato.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Foto Facebook@MuhammadHalid
Kantor Bupati Pohuwato dibakar massa pengunjuk rasa, Kamis (21/9/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengadilan Negeri Gorontalo mengungkap peran para pelaku kerusuhan berujung perusakan Kantor Bupati Pohuwato.

Semua skenario disusun rapi. Tujuannya menjadikan Pohuwato lautan api. 

Berikut skenario 35 tersangka sebelum detik-detik pembakaran Kantor Bupati Pohuwato.

Terdakwa I Rein Suleman bertindak sebagai orator  di lapangan. Ia bersama terdakwa IV Ramin Igirisa alias Otan dan terdakwa VII Abd Rizal Lasantu alias Rizal.

Sutrisno Tantu bersama Rein meneriakkan “Pohuwato akan menjadi lautan api”.

Terdakwa II Noldi Pikoli, pada saat berlangsungnya unjuk rasa di Pani Base Camp, salah satu tindakan terdakwa II adalah  mengangkat tangannya sebagai isyarat untuk menyuruh massa aksi masuk ke dalam area Pani Base Camp.

Kemudian massa aksi masuk ke area Pani Base Camp, pengunjuk rasa tersebut melempar batu di kantor Pani Base Camp.

Terdakwa III Rizal Pakaya berperan  sebagai salah satu Koordinator Lapangan pada saat aksi unjuk rasa tersebut. 

Rizal juga menghasut massa dengan menyampaikan agar pimpinan perusahaan dapat hadir dan bertemu dengan massa aksi. Jika tidak, mereka akan berindak anarkis.

Aksi unjuk rasa pada hari Kamis tanggal  21 September 2023 itu kian memanas ketika massa aksi kembali dari Kantor PBC (Pani Base Camp) PT PETS.

Terdakwa Rizal mengatakan, “Masih ada satu tampat lagi KUD Darma tani yang baru ayo kita ke situ!".

Setibanya di kantor KUD Darma tani yang baru, Rizal mengatakan “Kita lempar, hancurkan KUD Dharma Tani yang baru”.

Setelah dari KUD Dharma Tani  yang lama, massa lanjut ke kantor bupati, rumah dinas bupati, kantor DPRD Kabupaten Pohuwato. Masa aksi spontan melakukan perusakan dan pembakaran.

Seperti Rizal, Terdakwa IV Ramin meminta pihak perusahaan menemui masa aksi dengan nada ancaman yang sama yakni anarkisme.

Terdakwa V Nasir Punuh alias Ade sebagai penyedia sound system yang digunakan dalam aksi demonstrasi sejak Kamis, 21 September 2023 itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: 35 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Dilimpahkan ke PN Gorontalo

Potret Kantor Bupati Pohuwato, Gorontalo siang ini, Jumat (22/9/2023).
Potret Kantor Bupati Pohuwato usai terbakar, Jumat (22/9/2023). (Foto: TribunGorontalo.com/Wawan Akuba)

Adapun Terdakwa VI Midun Bumulo alias Midun berperan  sebagai Jenderal Lapangan (penanggung jawab aksi demonstrasi). 

Dirinya juga aktif dalam setiap rapat-rapat persiapan demontrasi dan  mengatur masa aksi dalam jalannya aksi unjuk rasa tersebut.

Terdakwa VIII  Subroto Pakaya alias Roto, menghadiri  beberapa kali rapat (pertemuan) membahas  tentang persiapan aksi. 

Terdakwa IX Sukri Inaku, berperan sebagai koordinator lapangan  dan menghadiri beberapa kali rapat dan pertemuan yang membahas tentang persiapan aksi unjuk rasa.

Terdakwa X  Samsudi, Terdakwa XI  Deden Ahmad, kedua terdakwa bersifat anarkis dengan melakukan pembakaran Kantor PT PETS, Kantor KUD Dharma Tani, Kantor Bupati Pohuwato dan Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato, hingga Rumah Dinas Bupati Pohuwato.

Sementara itu, Terdakwa  XII  Ariyanto Polumulo berperan sebagai koordinator lapangan  dan menghadiri beberapa kali rapat. Pertemuan itu membahas persiapan aksi unjuk rasa dan terdakwa selaku koordinator. 

Terdakwa XIII  Sutrisno Tantu ketika aksi unjuk rasa terjadi sempat berpapasan dengan mobil polisi dan menyerukan aksi pembakaran. 

Selain para 13 terdakwa yang disebutkan di atas terdapat beberapa pelaku yang juga turut melakukan pembakaran. Mereka adalah Ariyanto Abdullah, Warid Mohamad,  Zaikum Lasomba , Riski Kone,   Abdul Latif Karama, Elang Giasi, Imran  Zahrain,  Baim Manune , Fadel Setiayawan Yusuf ,  Abdullah Umar, Arjun Jakatara, Fadly Kaili, Sopyan Otolua, Yanto Harun, Yopin Mointi, Rinto Hadui,  Ato Husain, Hery Inaku , Ramdama,  dan Rahman Pakeu.

Baca juga: Penebangan Liar di Hutan Mangrove Pohuwato Mengancam Habitat Burung Maleo

Berkas tersangka dilimpahkan ke PN Gorontalo

Berkas perkara tersangka perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna saat dikonfirmasi oleh TribunGorontalo.com, Rabu (3/1/2024).

Sebelumnya dketahui, Direktorat Reskrim Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, pada Senin (27/11/2023).

"Namun saat ini berkasnya sudah ada di kita," terang Bayu.

Berkas perkaranya telah diregister dalam nomor perkara : 1/Pid.B/2024/PN Gto - 14/Pid.B/2024/PN Gto.

"Seluruhnya dimuat dalam 14 berkas perkara terpisah," jelas Bayu.

Berikut merupakan susunan Majelis Hakim yang terlampir dalam berkas.

Hakim Ketua: Achmad Peten Sili S.H.,M.H.

Hakim Anggota 1: Hamka, S.H., M.H.

Hakim Anggota 2: Muammar Maulis Kadafi, S.H., M.H.

Uraian Singkat Dakwaan Jaksa :

Tuntutan dalam berkas perkara terpisah, melakukan perbuatan pidana yaitu merusak dan membakar kantor PT PETS, melakukan pelemparan mobil perusahaan

Melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang melakukan pengaman, melakukan pelemparan dan pengrusakan kantor KUD Dharma Tani.

Melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor Bupati Pohuwato melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor DPRD Pohuwato, serta melakukan pelemparan dan pengrusakan rumah dinas Bupati Pohuwato.

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) , ( 2).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved