Kerusuhan Pohuwato Gorontalo
Ngeri! Begini Skenario Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo
Pengadilan Negeri Gorontalo mengungkap peran para pelaku kerusuhan berujung perusakan Kantor Bupati Pohuwato.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Adapun Terdakwa VI Midun Bumulo alias Midun berperan sebagai Jenderal Lapangan (penanggung jawab aksi demonstrasi).
Dirinya juga aktif dalam setiap rapat-rapat persiapan demontrasi dan mengatur masa aksi dalam jalannya aksi unjuk rasa tersebut.
Terdakwa VIII Subroto Pakaya alias Roto, menghadiri beberapa kali rapat (pertemuan) membahas tentang persiapan aksi.
Terdakwa IX Sukri Inaku, berperan sebagai koordinator lapangan dan menghadiri beberapa kali rapat dan pertemuan yang membahas tentang persiapan aksi unjuk rasa.
Terdakwa X Samsudi, Terdakwa XI Deden Ahmad, kedua terdakwa bersifat anarkis dengan melakukan pembakaran Kantor PT PETS, Kantor KUD Dharma Tani, Kantor Bupati Pohuwato dan Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato, hingga Rumah Dinas Bupati Pohuwato.
Sementara itu, Terdakwa XII Ariyanto Polumulo berperan sebagai koordinator lapangan dan menghadiri beberapa kali rapat. Pertemuan itu membahas persiapan aksi unjuk rasa dan terdakwa selaku koordinator.
Terdakwa XIII Sutrisno Tantu ketika aksi unjuk rasa terjadi sempat berpapasan dengan mobil polisi dan menyerukan aksi pembakaran.
Selain para 13 terdakwa yang disebutkan di atas terdapat beberapa pelaku yang juga turut melakukan pembakaran. Mereka adalah Ariyanto Abdullah, Warid Mohamad, Zaikum Lasomba , Riski Kone, Abdul Latif Karama, Elang Giasi, Imran Zahrain, Baim Manune , Fadel Setiayawan Yusuf , Abdullah Umar, Arjun Jakatara, Fadly Kaili, Sopyan Otolua, Yanto Harun, Yopin Mointi, Rinto Hadui, Ato Husain, Hery Inaku , Ramdama, dan Rahman Pakeu.
Baca juga: Penebangan Liar di Hutan Mangrove Pohuwato Mengancam Habitat Burung Maleo
Berkas tersangka dilimpahkan ke PN Gorontalo
Berkas perkara tersangka perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna saat dikonfirmasi oleh TribunGorontalo.com, Rabu (3/1/2024).
Sebelumnya dketahui, Direktorat Reskrim Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, pada Senin (27/11/2023).
"Namun saat ini berkasnya sudah ada di kita," terang Bayu.
Berkas perkaranya telah diregister dalam nomor perkara : 1/Pid.B/2024/PN Gto - 14/Pid.B/2024/PN Gto.
"Seluruhnya dimuat dalam 14 berkas perkara terpisah," jelas Bayu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.