Arti Kata
Mengenal Apa Itu Hipomania, Kendala Psikologis yang Dialami Bharada E Terdakwa Kasus Brigadir J
Ahli psikologi klinis menyebut bahwa terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sekaligus ajudan Ferdy Sambo, Bharada E cenderung hipomania.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kondisi Psikologis Bharada E
Ahli Psikologi Klinis Liza Marielly Djaprie menyebut Bharada E memiliki gejala yang mengarah pada kendala psikologis, hipomania dominan.
Hal itu diungkapkan Liza saat hadir sebagai saksi ahli yang meringankan terdakwa Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Liza terlebih dahulu memaparkan hasil tes terkait kecerdasan psikologis Bharada E.
Baca juga: Ahli Ungkap Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Istrinya Terindikasi Berbohong, Apa Itu Poligraf?
"Kecerdasan Richard itu berfungsi rata-rata," sebut Liza di sidang PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Berfungsi dengan baik dalam arti bahwa dia mampu sebenarnya untuk mengolah informasi yang diberikan, dia tidak ada kesulitan untuk memahami instruksi dan perintah, dan kemudian dia juga tidak ada kesulitan dalam berinteraksi sosial," sambungnya.
Namun, kata Liza, karakter Bharada E yang sejak kecil cenderung patuh dan mencari damai dengan menghindari konflik, justru kerapkali membuat masalah tak bisa terselesaikan.
Baca juga: Apa Itu Visum et Repertum, Bukti Kuat yang Tak Dimilki Putri Candrawathi di Kasus Pelecehan Seksual
"Tapi dari kecil dia punya kecenderungan untuk patuh dan avoidance conflict, menghindari konflik, cenderung mencari damai, yang memang seringkali menyebabkan itu tidak menyelesaikan masalah," ugkap Liza.
"Tapi kemudian karena hubungan yang cukup baik dengan orangtua, biasanya kondisi-kondisi tersebut terurai karena dia banyak berdiskusi dengan orangtuanya, itu satu. Yang kedua, dari sisi keteguhan spiritualnya dia, dalam sisi agama, dan itu terlihat sekali berulang kali ada," jelasnya.
Hingga kemudian, Liza menyatakan bahwa dari hasil test psikologis atau MMPI, Bharada E memiliki kecenderungan hipomania dominan.
Baca juga: Para Hakim Penyidang Ferdy Sambo dkk Tak Ditempatkan di Safe House, Apa Itu Safe House?
"Selain itu, profil klinis yang didapatkan melalui asesmen MMPI juga memperlihatkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir ini, Richard memiliki gejala yang menjurus ke kendala psikologis tertentu," terang Liza.
"Di mana profil klinis ini menunjukkan ia memiliki kecenderungan hipomania dominan," imbuhnya.
Liza menjelaskan kondisi Bharada E yang cenderung memiliki hipomania dominan tersebut.
"Karena ada emosi yang secara mudahnya kita katakan flip, dari takut yang luar biasa, dia kemudian flip berpindah ke spektrum yang lain menjadi sangat bersemangat dan berenergi untuk kemudian melakukan sesuatu," ujar Liza.
Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua
"Tapi tentu saja karena masalahnya belum selesai, hipomania ini sebenarnya adalah topeng yang di bawahnya adalah kecemasan," imbuhnya.
"Secara umum dia mampu untuk terbuka pada gagasan baru, kecenderungan analisa dan deduktifnya juga baik, tapi pada beberapa kondisi yang seperti tadi dikatakan, dia punya kecenderungan untuk patuh pada lingkungan, sehingga dia bisa melupakan sisi analisa dan deduktifnya ini, kurang lebih demikian." tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Apa Itu P21? Kode dari Kejaksaan untuk Nyatakan Berkas Perkara Brigadir J dan Ferdy Sambo Lengkap
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu lalu dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sidang-brigadir-J-senin-26-des-2022_.jpg)