Arti Kata
Para Hakim Penyidang Ferdy Sambo dkk Tak Ditempatkan di Safe House, Apa Itu Safe House?
Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bakal segera digelar namun hakim penyidang Ferdy Sambo tak diberi safe house apa itu safe house?
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-rekonstruksi_1.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Para hakim yang ditunjuk untuk mengadili eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), tak ditempatkan di safe house.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku penyelenggara sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang mendakwa Ferdy Sambo dkk ini menyatakan bahwa tak ada pengawalan khusus termasuk safe house untuk majelis hakim.
Padahal sebelumnya sempat ada usulan untuk menempatkan para hakim yang akan menyidang Ferdy Sambo dkk atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini di safe house.
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan bahwa usulan soal safe house bagi para hakim penyidang Ferdy Sambo dkk itu telah dibawa ke pihak PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua
"Usulan-usulan ini kemudian sudah Komisi Yudisial bawa terutama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai penyelenggara persidangan," ujar Miko seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Sabtu (15/10/2022).
Namun PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa pihaknya siap menggelar persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tanpa pengamanan khusus ataupun penempatan para hakim di safe house.
"Tempo hari kita sudah bertemu dengan pihak pengadilan, pihak pengadilan menyatakan siap untuk menyidangkan perkara ini tanpa ada pengawalan yang bersifat khusus termasuk rumah aman," jelas Miko.
"Tidak ada safe house," tegasnya.
Baca juga: Jelang Sidang Ferdy Sambo, Pengadilan Tak Beri Pengawalan Khusus dan Rumah Aman untuk Hakim
Apa Itu Safe House?
Dilansir TribunGorontalo.com dari laman Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), safe house atau rumah aman adalah sebuah penamaan yang sering digunakan di dunia operasi penegakan hukum dan pengamanan.
Safe house merupakan sebuah lokasi atau tempat aman yang tepat dalam hal untuk untuk menyembunyikan seseorang yang tidak ingin diketahui oleh pihak tertentu atau berada dalam situasi ataupun keadaan bahaya.
Safe house berkaitan dengan perlindungan untuk seseorang yang dianggap dalam kondisi dan keadaan berbahaya.
Baca juga: Apa Itu Saksi Mahkota? Istilah yang Disematkan ke Bharada E, Siap Kejutkan Persidangan Ferdy Sambo
Beberapa jenis atau bentuk safe house mengacu pada suatu tempat di mana saksi yang terancam diberikan pengamanan untuk kepentingan memberikan kesaksian.
Safe house juga bisa digunakan sebagai tempat singgah bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Adapun dalam hal operasi perlindungan saksi dan korban, safe house adalah sebuah tempat yang difungsikan sebagai sebuah bentuk layanan perlindungan sementara bagi saksi dan korban.