Arti Kata

Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua

Ferdy Sambo dijerat dengan dakwaan berlapis yang dinamakan dakwaan kumulatif atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, apa itu dakwaan kumulatif?

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah dihadirkan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dari Polri ke Kejaksaan Agung di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/2022). Atas kasus tewasnya Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo dijerat dengan dakwaan berlapis yang dinamakan dakwaan kumulatif, apa itu dakwaan kumulatif? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan berlapis yang dinamakan dakwaan kumulatif.

Mengingat, Ferdy Sambo merupakan tersangka dalam 2 kasus terkait tewasnya sang mantan ajudan, Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Diketahui bahwa Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pokok yakni pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi upaya penyelidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Kapan Sidang Ferdy Sambo atas Pembunuhan Brigadir J Digelar? Begini Perkiraan Kejagung

Berkas perkara pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice yang menyeret Ferdy Sambo inipun telah sampai di pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung sendiri rencananya akan melimpahkan surat dakwaan perkara Ferdy Sambo dkk ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022) agar dapat segera dilakukan proses persidangan.

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan bahwa khusus untuk tersangka Ferdy Sambo, JPU akan melakukan dakwaan berlapis atau disebut dengan dakwaan kumulatif.

"Khusus perkara FS bahkan kita lakukan dakwaan berlapis yaitu dakwaan kumulatif namanya," ujar I Ketut Sumedana seperti dilansir TribunGorontalo.com dari video di kanal YouTube KOMPASTV yang tayang pada Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Bukan Mohon ke Tuhan, Apa Arti Kata Doa Versi Pengacara Brigadir J? Terkait Cara Ferdy Sambo Melobi

"Yaitu untuk dakwaan pertama itu primairnya adalah Pasal 340 KUHP, subsidair ada Pasal 338 KUHP, dan kedua adalah primair adalah pasal UU ITE dan subsidairnya adalah UU KUHP tentang obstruction of justice," sambungnya.

Menurut I Ketut Sumedana, masyarakat tak perlu ragu lagi dengan proses hukum Ferdy Sambo yang telah dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

"Jadi dengan demikian saya pikir sih enggak ada keraguan lagi seharusnya dari publik karena kita mencontohkan pasal-pasal yang cukup berat ancamannya, khususnya Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, itu ancaman hukuman mati." terang I Ketut Sumedana.

Baca juga: Akhirnya Dengar Ferdy Sambo Minta Maaf Kepadanya, Begini Kata Samuel Ayah Brigadir J, Bakal Maafkan?

Apa Itu Dakwaan Kumulatif?

Dakwaan sendiri merupakan jenis surat yang digunakan dalam ranah peradilan pidana pada tahap penuntutan.

Berdasarkan Pasal 14 huruf d UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa surat dakwaan menjadi salah satu kewenangan dari jpu.

Adapun dakwaan kumulatif adalah salah satu dari 5 jenis bentuk surat dakwaan.

Baca juga: Apa Itu Saksi Mahkota? Istilah yang Disematkan ke Bharada E, Siap Kejutkan Persidangan Ferdy Sambo

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved