Arti Kata

Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua

Ferdy Sambo dijerat dengan dakwaan berlapis yang dinamakan dakwaan kumulatif atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, apa itu dakwaan kumulatif?

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah dihadirkan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dari Polri ke Kejaksaan Agung di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/2022). Atas kasus tewasnya Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo dijerat dengan dakwaan berlapis yang dinamakan dakwaan kumulatif, apa itu dakwaan kumulatif? 

Surat dakwaan memiliki 5 bentuk antara lain, tunggal, alternatif, subsidair, kumulatif, dan kombinasi.

Dilansir TribunGorontalo.com dari hukumonline, surat dakwaan kumulatif digunakan untuk pendakwaan beberapa tindak pidana sekaligus, semua dakwaan harus dibuktikan satu per satu.

Dakwaan yang tak terbukti dalam jenis kumulatif ini harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasannya dari dakwaan tersebut.

Dakwaan kumulatif dipergunakan dalam hal terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri.

Baca juga: Apa Itu P21? Kode dari Kejaksaan untuk Nyatakan Berkas Perkara Brigadir J dan Ferdy Sambo Lengkap

Contoh surat dakwaan kumulatif:

Kesatu: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), Kedua: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), dan Ketiga: Perkosaan (Pasal 285 KUHP).

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved