Brigadir J

Kapan Sidang Ferdy Sambo atas Pembunuhan Brigadir J Digelar? Begini Perkiraan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) perkirakan jadwal sidang kasus Brigadir J-Ferdy Sambo akan keluar 3 sampai 7 hari setelah pelimpahan surat dakwaan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah dihadirkan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dari Polri ke Kejaksaan Agung di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/2022). Terbaru Kejagung menyatakan bahwa jadwal sidang Ferdy Sambo akan keluar dalam 3-7 hari setelah surat dakwaan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilimpahkan ke Pengadilan. Dengan demikian, menurut Kejagung, persidangan Ferdy Sambo dkk mungkin bisa digelar di Pengadilan Jakarta Selatan pada pertengahan bulan Oktober ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Tiga bulan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah berjalan.

Tak lama lagi, perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dkk inipun akhirnya akan masuk dalam proses persidangan di pengadilan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri telah menyatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan surat dakwaan perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022) mendatang.

Dengan begitu, diharapkan bahwa persidangan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk ini bisa segera digelar.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Siapkan 11 Saksi di Persidangan Lawan Ferdy Sambo, Beri Keterangan tentang Ini

Bahkan Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana menyebut bahwa proses persidangan pengadilan terhadap perkara pembunuhan berencana Brigadir J bisa dimulai pada pertengahan bulan Oktober 2022 ini.

Menurut I Ketut Sumedana, jadwal persidangan akan keluar dalam 3 hingga 7 hari sejak surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dilimpahkan ke pengadilan.

"Biasanya dalam waktu 3 - 7 hari sudah ada jadwal sidang, penentuan hari sidang," kata I Ketut Sumedana seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal video di kanal YouTube KOMPASTV yang tayang pada Jumat (7/10/2022).

"Jadi kurang lebih pertengahan bulan ini sudah digelar sidang itu," sambungnya.

I Ketut Sumedana juga mengatakan masyarakat tinggal menunggu dan menyaksikan proses persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar secara terbuka serta transparan.

Baca juga: Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan, Begini Strategi JPU Lawan Ferdy Sambo di Persidangan

"Masyarakat tinggal menunggu, menyaksikan kita melaksanakan sidang secara transparan, terbuka yang mudah-mudahan berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat," ungkap I Ketut Sumedana.

Sebagaimana diketahui bahwa, Brigadir J merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo yang tewas dibunuh di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Sebanyak 5 orang telah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo);

- Bharada E (mantan ajudan Ferdy Sambo);

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved