Brigadir J

Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan, Begini Strategi JPU Lawan Ferdy Sambo di Persidangan

Kejaksaan janji limpahkan berkas perkara pembunuhan Brigadir J maksimal Senin (10/10/2022), simak strategi JPU untuk hadapi Ferdy Sambo di pengadilan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Kompas TV
Tersangka eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi setelah mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022). Terbaru perkara pembunuhan ini telah sampai di tahap penuntutan di Kejaksaan, simak strategi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi proses persidangan mendatang, meningat jaksa menyatakan akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan paling lambat pada hari Senin (10/10/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Proses penuntutan oleh pihak kejaksaan terhadap perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) resmi dimulai.

Proses penuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini akhirnya dimulai setelah kelima tersangka diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Sebagaimana diketahui bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dari Polri ke Kejagung ini telah dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022) lalu.

"Dengan itu menjadi dasar bagi penuntut untuk melimpahkannya ke pengadilan berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 139 KUHAP," ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, Kamis (6/10/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca juga: Akhirnya Dengar Ferdy Sambo Minta Maaf Kepadanya, Begini Kata Samuel Ayah Brigadir J, Bakal Maafkan?

Adapun berdasarkan pernyataan dari Jampidum Fadil Zumhana, Barita menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke Pengadilan paling lambat Senin (10/10/2022) mendatang.

Strategi JPU

Barita menjelaskan bahwa JPU akan berpegang teguh pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam membuktikan dakwaannya di persidangan pengadilan nanti.

Mengingat, kata Barita, hakikat persidangan pengadilan adalah untuk pembuktian.

Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo setelah dihadirkan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/2022).
Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo setelah dihadirkan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/2022). (YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Akhirnya Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Apakah Ferdy Sambo Tulus? Begini Kata Ahli Ekspresi

"Dalam proses dakwaan, secara prinsip menurut ketentuan KUHAP, jaksa berkewajiban membuktikan dakwaannya melalui persidangan," ungkap Barita.

Barita juga mengatakan bahwa JPU sudah seharusanya mempertahankan dakwaan karena keberhasilan jaksa di persidangan pengadilan ialah saat atau dakwaannya terbukti secara sah dan meyakinkan oleh majelis hakim.

"Jadi artinya kita yakin betul karena itulah memang standarnya jaksa itu akan mempertahankan, berita acara, berkas perkara, termasuk dakwaannya terhadap para tersangka," jelas Barita.

"Sebab keberhasilan kinerja dari seorang jaksa adalah apabila dakwaannya terbukti secara sah dan meyakinkan oleh majelis hakim." sambungnya.

Baca juga: Beri Perlindungan Khusus di Persidangan Kasus Brigadir J, LPSK Harap Bharada E Ungkap Fakta Baru

Oleh karena itu, JPU harus mengerahkan semua 'peluru' atau bukti serta kemampuannya untuk menghadapi argumen para terdakwa yang mungkin saja mencari pembenaran untuk meringankan ancaman hukuman.

"Jadi seberapa besarpun tantangannya, seberapa besarpun keterangan-keterangan dari para tersangka yang tentu haknya untuk mencari kemudahan bagi dirinya, jaksa sudah pasti ketika berkas perkara itu lengkap, akan mempersiapkan peluru dalam pengertian argumentasi yuridis, bukti-bukti yang kuat sehingga dakwaannya terbukti," terang Barita.

Barita menegaskan bahwa JPU tidak akan bergeser dari dakwaan yang telah menjerat para tersangka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved