Brigadir J

Beri Perlindungan Khusus di Persidangan Kasus Brigadir J, LPSK Harap Bharada E Ungkap Fakta Baru

LPSK pastikan keamnanan Bharada E yang jadi justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J saat jalani persidangan dan berharap bisa ungkap hal baru

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
via YouTube KOMPASTV
Tersangka Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kawasan Jalan Saguling III dan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022). Bharada E yang telah menjadi justice collaborator, akan diberikan perlindungan khusus oleh LPSK saat menjalani proses persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di pengadilan. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan penjagaan khsusus kepada Richard Eliezer (Bharada E) yang menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

LPSK jelas menyatakan dukungannya kepada tersangka Bharada E untuk mengungkap kebenaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

LPSK pun pastikan keamanan Bharada E, mengingat tersangka sekaligus justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu berencana menghadiri persidangan secara langsung di pengadilan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa dalam memberikan perlindungan khusus kepada Bharada E saat mengikuti proses persidangan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri.

Baca juga: Jadi Saksi Kunci & Justice Collaborator, Bharada E Siap Beri Kejutan di Persidangan Kasus Brigadir J

"Ya yang pasti pertama kita siapkan perlindungan secara khusus karena rencananya Richard akan hadir secara offline," ujar Susi, Selasa (4/10/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal Youtube KOMPASTV.

"Yang bersangkutan sudah siap menghadapi persidangan ini sehingga kami akan siapkan perlindungan fisik yang secara khusus kepada Richard dan bekerja sama tentu saja dengan Polri terkait hal ini," lanjutnya.

LPSK juga mempersiapkan mental Bharada E agar mampu menjawab pertanyaan yang akan diajukan oleh hakim, pengcara, maupun jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan nanti dengan baik.

"Kemudian kita siapkan Richard lagi secara mental maupun psikisnya, yang terakhir, yang pasti kita juga siapkan kesiapan dia ketika menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan baik oleh kuasa hukum yang akan dihadapi, majelis hakim, maupun jaksa penuntut umum," ungkap Susi.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Ungkap Cita-cita Mulia Lain Brigadir J selain Jadi Perwira Polisi: Panggilan Tuhan

Selain itu, LPSK juga memastikan bahwa kesaksian Bharada E terkait kasus Brigadir J, tak berubah.

Bahkan, lanjut Susi, diharapkan Bharada E bisa membuka fakta baru yang baru diingat.

"Yang pasti meyakinkan Richard untuk tetap konsisten kepada kesaksian yang telah diberikan sebelumnya," sebut Susi.

"Malah kalau perlu, kalau ada fakta-fakta baru yang dia ingat yang menguatkan dari kesaksian sebelumnya, itu jauh lebih bagus lagi," sambungnya.

Baca juga: Sudah Telepon BIN, Kamaruddin Ungkap Keluarga dan Pacar Brigadir J Tak Bisa Tidur Tanpa Dikawal

Adapun menurut Susi, Bharada E telah siap secara lahir dan batin untuk menghadapi proses persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tadi juga saya sempat bicara dengan Richard, bahwa memang siap secara lahir batin untuk menghadapi sidang ini, tetapi yang kami pastikan adalah bahwa kesaksiannya itu tidak berubah," terang Susi.

Sebagaimana diketahui bahwa Bharada E lah yang membongkar skenario 'polisi tembak polisi' yang dikarang tersangka Ferdy Sambo untuk menutupi kronologi sebenarnya dari kejadian pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Begini Alasan Kapolri Akhirnya Tahan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J

"Kemudian semakin menguatkan bahwa dialah yang pertama kali mengungkap kasus ini, bahwa ini memang kasus pidana, bukan tembak menembak seperti yang awal cerita terungkap di media itu," papar Susi.

"Jadi itu yang kami tekankan supaya unsur-unsur pidana akan digali oleh JPU terkait kasus ini bisa terungkap dan siapa pelakunya," tandasnya.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved