Brigadir J
Jadi Saksi Kunci & Justice Collaborator, Bharada E Siap Beri Kejutan di Persidangan Kasus Brigadir J
Tersangka Bharada E yang menjadi saksi kunci sekaligus Justice Collaborator, bakal memberi kejutan di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Richard Eliezer Pudhihang Lumiu (Bharada E) Tersangka sekaligus Saksi Kunci dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) siap memberikan kejutan di persidangan.
Selain itu, Bharada E sendiri merupakan justice collaborator yang juga mengungkap misteri kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Menurut Pengacara Bharada E Ronny Talapessy, kliennya memiliki peranan besar dalam jalannya proses persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di pengadilan nanti.
"Sudah sangat jelas mengenai peran dari klien saya sebagai saksi mahkota ataupun saksi kunci yang menjadi peranannya sangat penting karena membuka kasus ini menjadi terang," kata Ronny, Selasa (4/10/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Baca juga: Rosti Simanjuntak Ungkap Cita-cita Mulia Lain Brigadir J selain Jadi Perwira Polisi: Panggilan Tuhan
Namun, Ronny enggan mengungkapkan strategi yang akan digunakannya saat membela Bharada E di persidangan agar menjadi suprise atau kejutan.
"Kalau mengenai strateginya seperti apa, mungkin saya belum bisa sampaikan karena itu biar di pengadilan, kalau saya sampaikan sekarang, sudah bukan lagi hal yang surprise lagi," jelas Ronny.
Meski demikian, Ronny memastikan bahwa keterangan Bharada E tentang kesaksiannya di kasus pembunuhan Brigadir J, tak berubah.
"Tapi kita akan tetap fokus pada materi pemeriksaan kemudian pembelaan nanti di pengadilan," kata Ronny.
Baca juga: Sudah Telepon BIN, Kamaruddin Ungkap Keluarga dan Pacar Brigadir J Tak Bisa Tidur Tanpa Dikawal
"Tetapi juga kan ada hal-hal yang lainnya yang dalam proses pendampingan ini kami kan mengetahui, itu menjadi bagian dari strategi tim penasihat hukumnya ke depannya." imbuhnya.
Lebih lanjut, Ronny menyebutkan bahwa Bharada E telah siap untuk menjalani proses persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Dalam mencari keadilan, klien saya siap untuk menghadapi persidangan ke depannya," ungkap Ronny.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto menuturkan bahwa persiapan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, harus menunggu proses pelimpahan berkas perkara dari pihak Kejaksaan terlebih dulu.
Baca juga: Begini Alasan Kapolri Akhirnya Tahan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J
"Untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menunggu dulu pelimpahan secara resmi dari Kejaksaan," ucap Djumyanto saat ditemui terpisah.
Adapun proses penyerahan 5 tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J tahap dua dari Polri ke Kejaksaan baru akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (5/10/2022).
Penyerahan ini dilakukan menyusul Kejaksaan Agung yang telah menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J telah lengkap atau P21.
Kelima tersanga itu adalah Bharada E, Ferdy Sambo berserta sang istri Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)