Brigadir J
Begini Alasan Kapolri Akhirnya Tahan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J
Simak alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirya menahan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo di Rutan Mabes Polri terkait kasus Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowo-jumat-30-september-2022.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya resmi ditahan polisi pada hari ini Jumat (30/9/2022).
Putri Candrawathi sendiri adalah satu-satunya tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Huatabarat (Brigadir J) yang tak langsung ditangkap dan ditangkap oleh pihak kepolisian.
Mengingat bahwa keempat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah ditahan.
Sejak dinyatakan sebaga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi belum juga ditahan oleh penyidik Polri karena alasan kemanusiaan dan kesehatan.
Baca juga: Lihat Anaknya Tangani Kasus Ferdy Sambo, Begini yang Dirasakan Ibu Kamaruddin Pengacara Brigadir J
Namun kini akhirnya Putri Candrawathi resmi ditahan polisi di Rutan Mabes Polri.
Pengumuman tentang ditahannya Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri mulai hari Jumat inipun disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penahanan Putri Candrawathi dilakukan setelah istri Ferdy Sambo tersebut mendatangi Bareskrim Polri untuk wajib lapor.
"Terkait dengan posisi tersangka Saudari PC, hari ini Saudara PC melaksanakan wajib lapor," ujar Jenderal Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Baca juga: Harapan Kamaruddin Pengacara Brigadir J untuk 2 Eks Pegawai KPK yang Jadi Advokat Putri Candrawathi
"Hari ini juga kami juga telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik kondisi jasmani dan juga melakukan pemeriksaan psikologi," lanjutnya.
Jenderal Listyo lantas mengungkapkan alasan Polri akhirnya memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi setelah sekitar 1 bulan lebih lamanya sejak istri Ferdy Sambo itu dijadikan tersangka.
Putri Candrawathi akhirnya ditahan di Rutan Mabes Polri lantaran kondisi jasmani dan psikisnya dinyatakan baik.
"Terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari Saudara PC saat ini dalam keadaan baik oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri." ungkap Jenderal Listyo.
Baca juga: Apa Itu P21? Kode dari Kejaksaan untuk Nyatakan Berkas Perkara Brigadir J dan Ferdy Sambo Lengkap
Penahanan Putri Candrawathi juga dilakukan mengingat pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo ini lengkap atau P21.
Dengan demikian, Polri harus mempersiapkan kelengkapan terkait para tersangka dan bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk dilakukan proses penyerahan tahap dua ke Kejagung.
Jenderal Listyo menyebutkan proses penyerahan tahap dua ke Kejagung itu rencananya akan dilakukan antara hari Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/9/2022) mendatang.
"Kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti untuk kita serahkan kepada kejaksaan yang akan kita laksanakan antara hari Senin (3/10/2022) dan hari Rabu (5/9/2022)," terang Jenderal Listyo.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)