Brigadir J

Harapan Kamaruddin Pengacara Brigadir J untuk 2 Eks Pegawai KPK yang Jadi Advokat Putri Candrawathi

Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J berharap agar eks jubir KPK bisa membimbing Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo ke jalan yang benar.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase YouTube KOMPASTV
Foto Kiri: Eks Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang dan Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada Rabu (28/9/2022) | Foto Kanan: Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Keluarga Mendiang Brigadir J pada Rabu saat menanggapi bergabungnya 2 mantan pegawai KPK itu ke dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Begini harapan Kamaruddin untuk 2 mantan KPK tersebut saat menangani kasus Putri Candrawathi. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Bergabungnya dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan KorupsI (KPK) dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengejutkan banyak orang.

Eks Jubir KPK Febri Diansyah dan eks Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang resmi menjadi pengacara Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Keluarga Mendiang Brigadir J pun buka suara menanggapi bergabungnya 2 mantan pegawai KPK itu ke dalam tim advokat Putri Candrawathi.

Menurut Kamaruddin, penambahan atau penggantian personel tim kuasa hukum merupakan hal yang wajar terjadi.

Baca juga: Kecewa, Novel Baswedan Minta Eks Jubir KPK Mundur dari Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi

"Peran advokat itu adalah pemberi pelayanan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan," ujar Kamaruddin, Rabu (28/9/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Juga membantu penegak hukum lain supaya tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatannya," imbuhnya.

Kamaruddin menyebut bahwa peran advokat sebenarnya bukan untuk memenangkan perkara melainkan melindungi hak-hak hukum terdakwa atau tersangka.

"Jadi bukan untuk memenangkan perkara, bukan tetapi untuk melindungi hak-hak kliennya supaya tidak terampas atau tidak terabaikan secara hukum," ungkap Kamaruddin.

Baca juga: Panas, Ayah Brigadir J Nyesel Kenal Pendeta Gilbert yang Percaya Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Kamaruddin juga menilai bahwa tersangka yang terancam pidana penjara hingga lebih dari 5 tahun, baikknya didampingi oleh pengacara.

"Jadi bagus juga kalau tersangka atau terdakwa apalagi yang ancamannya di atas 5 tahun (penjara), didampingi oleh advokat atau penasihat hukum," tutur Kamaruddin.

Adapun dalam hal ini, Kamaruddin berharap agar Febri dan Rasamala sebagai advokat dapat memandu klien mereka, Putri Candrawathi ke jalan yang benar.

"Harapan saya, advokat itu adalah membimbing kliennya ke jalan yang benar," kata Kamaruddin.

Baca juga: Cerita Kamaruddin Pengacara Brigadir J Punya Kakek Pahlawan Hampir Dihabisi Penjajah Belanda

Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan KorupsI (KPK) Febri Diansyah dan eks Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, pengacara Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada Rabu (28/9/2022).
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan KorupsI (KPK) Febri Diansyah dan eks Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, pengacara Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada Rabu (28/9/2022). (YouTube KOMPASTV)

Diberitakan sebelumnya, Febri menegaskan bahwa ia dan Rasamala sebagai pengacara Putri Candrawathi akan memberikan pendampingan hukum secara objektif.

"Sebagai advokat saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif," terang Febri dalam konferensi pers pada Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved