Arti Kata
Apa Itu Saksi Mahkota? Istilah yang Disematkan ke Bharada E, Siap Kejutkan Persidangan Ferdy Sambo
Apa Itu sebenarnya Saksi Mahkota? Istilah pembuktian pidana yang disematkan ke Bharada E yang katanya akan beri kejutan di persidangan Ferdy Sambo.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Tersangka Richard Eliezer (Bharada E) telah siap menghadapi persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Bahkan menurut Ronny Talapessy selaku Pengacara Bharada E, kliennya akan memberikan kejutan di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang juga melibatkan mantan atasannya yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
Pasalnya, Bharada E yang juga resmi menjadi justice collaborator itu disebut Ronny sebagai saksi mahkota ataupun saksi kunci dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Oleh karena itu, Ronny menilai bahwa peranan Bharada E dalam jalannya persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, sangatlah besar.
Baca juga: Beri Perlindungan Khusus di Persidangan Kasus Brigadir J, LPSK Harap Bharada E Ungkap Fakta Baru
Terlebih Bharada E lah yang telah mengungkap skenario yang dikarang Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sudah sangat jelas mengenai peran dari klien saya sebagai saksi mahkota ataupun saksi kunci yang menjadi peranannya sangat penting karena membuka kasus ini menjadi terang," ujar Ronny, Selasa (4/10/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Kalau mengenai strateginya seperti apa, mungkin saya belum bisa sampaikan karena itu biar di pengadilan, kalau saya sampaikan sekarang, sudah bukan lagi hal yang surprise lagi," lanjutnya.
Baca juga: Jadi Saksi Kunci & Justice Collaborator, Bharada E Siap Beri Kejutan di Persidangan Kasus Brigadir J
Apa Itu Saksi Mahkota?
Dilansir TribunGorontalo.com dari pn-sabang.go.id, Saksi Mahkota adalah istilah untuk tersangka atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.
Meski kerap digunakan dalam praktik pembuktian perkara pidana, istilah saksi mahkota tak ditemui dalam KUHAP atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca juga: Bukan Mohon ke Tuhan, Apa Arti Kata Doa Versi Pengacara Brigadir J? Terkait Cara Ferdy Sambo Melobi
Tetapi isaksi mahkota ini tertuang dalam alasan pada memori kasasi yang diajukan oleh kejaksaan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2437 K/Pid.Sus/2011 yang menyebutkan bahwa:
“Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota.
Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan.
Menurut Prof. DR. Loebby Loqman, S.H., M.H., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Saksi mahkota adalah kesaksian sesama Terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan.”
Baca juga: Apa Itu P21? Kode dari Kejaksaan untuk Nyatakan Berkas Perkara Brigadir J dan Ferdy Sambo Lengkap
Praktik Saksi Mahkota