Arti Kata
Apa Itu Saksi Mahkota? Istilah yang Disematkan ke Bharada E, Siap Kejutkan Persidangan Ferdy Sambo
Apa Itu sebenarnya Saksi Mahkota? Istilah pembuktian pidana yang disematkan ke Bharada E yang katanya akan beri kejutan di persidangan Ferdy Sambo.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Dilansir TribunGorontalo.com dari hukumonline, dalam Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-69/E/02/1997 Tahun 1997 tentang Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana (SE Kejagung B-69/1997) juga dijelaskan mengenai saksi mahkota, yang menyatakan sebagai berikut:
"Dalam KUHAP tidak terdapat istilah saksi mahkota, namun sejak sebelum berlakunya KUHAP, istilah saksi mahkota sudah dikenal dan lazim diajukan sebagai alat bukti, namun dalam Berita Acara Pemeriksaan istilah tersebut tidak pernah dicantumkan.
Dalam Praktik, saksi mahkota digunakan dalam hal terjadi penyertaan (deelneming), di mana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya oleh karena alat bukti yang lain tidak ada atau sangat minim.
Dengan pertimbangan bahwa dalam status sebagai terdakwa, keterangannya, hanya berlaku untuk dirinya sendiri sesuai ketentuan Pasal 189 (3) KUHAP, oleh karena itu dengan berpedoman pada pasal 142 KUHAP
maka berkas perkara harus diadakan pemisahan (splitsing) agar para terdakwa dapat disidangkan terpisah,
sehingga terdakwa yang satu dapat menjadi saksi terhadap terdakwa lainnya.
Bahwa Yurisprudensi yang diikuti selama ini mengakui Saksi Mahkota sebagai alat bukti.
Sebagai contoh, misalnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986 K/Pid/1989 tanggal 2 Maret 1990, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum diperbolehkan oleh undang-undang mengajukan teman terdakwa yang ikut serta melakukan perbuatan pidana tersebut sebagai saksi dipersidangan Pengadilan Negeri, dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa, tidak termasuk dalam berkas perkara yang diberikan kesaksian (Gesplits).
Satu-satunya putusan Pengadilan yang menolak saksi Mahkota sebagai alat bukti adalah Putusan Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan MARSINAH, yang menyatakan “saksi Mahkota bertentangan dengan hukum" (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1174 K/Pid/1994, 381 K/Pid/1994, 1592 K/Pid 1994 dan 1706 K/Pid/1994).
Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya hakim yang menjadikan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara pembunuhan terhadap Marsinah tersebut sebagai dasar putusannya
maka dalam menggunakan saksi mahkota, supaya sedapat mungkin diupayakan juga tambahan alat bukti lain."
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)