Arti Kata
Para Hakim Penyidang Ferdy Sambo dkk Tak Ditempatkan di Safe House, Apa Itu Safe House?
Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bakal segera digelar namun hakim penyidang Ferdy Sambo tak diberi safe house apa itu safe house?
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-rekonstruksi_1.jpg)
Yakni dengan menempatkan seseorang pada suatu tempat aman dan rahasia demi melindungi saksi dan korban dari tindakan yang membahayakan atau mengancam dari si pelaku tindak pidana ataupun orang-orang terkait lainnya.
Baca juga: Apa Itu P21? Kode dari Kejaksaan untuk Nyatakan Berkas Perkara Brigadir J dan Ferdy Sambo Lengkap
Tujuan umum dari adanya safe house ialah untuk kepentingan serta kelancaran berjalannya sebuah proses peradilan pidana yang membutuhkan peran dari saksi dan korban yang dilindungi tersebut.
Berdasarkan tempat operasionalisasinya, rumah aman atau safe house dibagi menjadi dua jenis.
1. Rumah aman yang bersifat permanen atay bersifat statis sehingga menetap pada satu lokasi tertentu.
Model rumah aman ini yang dikelola oleh program perlindungan saksi yang menempati lokasi yang permanen ataupun menetap disuatu tempat.
Baca juga: Apa Itu Verstek? Putusan yang Diyakini Deolipa Yumara Jadi Tiket untuk Jadi Pengacara Bharada E Lagi
2. Rumah aman yang bersifat mobile atau berpindah-pindah.
Rumah aman jenis ini adalah tipikal rumah aman yang dinamis.
Rumah aman jenis mobile dapat berlokasi di manapun yang tidak dikenal secara umum.
Rumah aman mobile dikelola oleh petugas perlindungan saksi yang selalu berpindah dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan pengamanan saksi.
Baca juga: Apa Itu GSR? Di Kasus Brigadir J Disebut Coba Dihilangkan Ferdy Sambo dengan Perintahkan Cuci Baju
Pengaturan tentang rumah aman untuk perlindingan saksi tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 itu menyatakan bahwa saksi dan korban berhak mendapatkan tempat kediaman sementara (rumah aman).
Penggunaan rumah aman merupakan operasi perlindungan khusus dan spesifik sehingga untuk mendapatkannya hak tersebut, dibutuhkan tahap yang selektif dibandingkan dengan metode perlindungan lainnya.
Orang-orang yang berhak mendapatkan perlindungan rumah aman antara lain saksi kunci yang dinilai sedang dalam kondisi terancam ancaman serius dari pihak tertentu.
Baca juga: Yakini Ferdy Sambo Kalah Telak, Mantan Hakim: Tinggal Pilih Mati, Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diketahui merupakan lembaga yang berwenang mengelola rumah aman.
LPSK juga berwenang untuk memindahkan atau merelokasi orang yang terlindung ke tempat lebih aman, serta melakukan pengamanan dan pengawalan.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)