Arti Kata
Para Hakim Penyidang Ferdy Sambo dkk Tak Ditempatkan di Safe House, Apa Itu Safe House?
Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bakal segera digelar namun hakim penyidang Ferdy Sambo tak diberi safe house apa itu safe house?
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-rekonstruksi_1.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Para hakim yang ditunjuk untuk mengadili eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), tak ditempatkan di safe house.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku penyelenggara sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang mendakwa Ferdy Sambo dkk ini menyatakan bahwa tak ada pengawalan khusus termasuk safe house untuk majelis hakim.
Padahal sebelumnya sempat ada usulan untuk menempatkan para hakim yang akan menyidang Ferdy Sambo dkk atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini di safe house.
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan bahwa usulan soal safe house bagi para hakim penyidang Ferdy Sambo dkk itu telah dibawa ke pihak PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua
"Usulan-usulan ini kemudian sudah Komisi Yudisial bawa terutama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai penyelenggara persidangan," ujar Miko seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Sabtu (15/10/2022).
Namun PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa pihaknya siap menggelar persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tanpa pengamanan khusus ataupun penempatan para hakim di safe house.
"Tempo hari kita sudah bertemu dengan pihak pengadilan, pihak pengadilan menyatakan siap untuk menyidangkan perkara ini tanpa ada pengawalan yang bersifat khusus termasuk rumah aman," jelas Miko.
"Tidak ada safe house," tegasnya.
Baca juga: Jelang Sidang Ferdy Sambo, Pengadilan Tak Beri Pengawalan Khusus dan Rumah Aman untuk Hakim
Apa Itu Safe House?
Dilansir TribunGorontalo.com dari laman Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), safe house atau rumah aman adalah sebuah penamaan yang sering digunakan di dunia operasi penegakan hukum dan pengamanan.
Safe house merupakan sebuah lokasi atau tempat aman yang tepat dalam hal untuk untuk menyembunyikan seseorang yang tidak ingin diketahui oleh pihak tertentu atau berada dalam situasi ataupun keadaan bahaya.
Safe house berkaitan dengan perlindungan untuk seseorang yang dianggap dalam kondisi dan keadaan berbahaya.
Baca juga: Apa Itu Saksi Mahkota? Istilah yang Disematkan ke Bharada E, Siap Kejutkan Persidangan Ferdy Sambo
Beberapa jenis atau bentuk safe house mengacu pada suatu tempat di mana saksi yang terancam diberikan pengamanan untuk kepentingan memberikan kesaksian.
Safe house juga bisa digunakan sebagai tempat singgah bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Adapun dalam hal operasi perlindungan saksi dan korban, safe house adalah sebuah tempat yang difungsikan sebagai sebuah bentuk layanan perlindungan sementara bagi saksi dan korban.
Yakni dengan menempatkan seseorang pada suatu tempat aman dan rahasia demi melindungi saksi dan korban dari tindakan yang membahayakan atau mengancam dari si pelaku tindak pidana ataupun orang-orang terkait lainnya.
Baca juga: Apa Itu P21? Kode dari Kejaksaan untuk Nyatakan Berkas Perkara Brigadir J dan Ferdy Sambo Lengkap
Tujuan umum dari adanya safe house ialah untuk kepentingan serta kelancaran berjalannya sebuah proses peradilan pidana yang membutuhkan peran dari saksi dan korban yang dilindungi tersebut.
Berdasarkan tempat operasionalisasinya, rumah aman atau safe house dibagi menjadi dua jenis.
1. Rumah aman yang bersifat permanen atay bersifat statis sehingga menetap pada satu lokasi tertentu.
Model rumah aman ini yang dikelola oleh program perlindungan saksi yang menempati lokasi yang permanen ataupun menetap disuatu tempat.
Baca juga: Apa Itu Verstek? Putusan yang Diyakini Deolipa Yumara Jadi Tiket untuk Jadi Pengacara Bharada E Lagi
2. Rumah aman yang bersifat mobile atau berpindah-pindah.
Rumah aman jenis ini adalah tipikal rumah aman yang dinamis.
Rumah aman jenis mobile dapat berlokasi di manapun yang tidak dikenal secara umum.
Rumah aman mobile dikelola oleh petugas perlindungan saksi yang selalu berpindah dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan pengamanan saksi.
Baca juga: Apa Itu GSR? Di Kasus Brigadir J Disebut Coba Dihilangkan Ferdy Sambo dengan Perintahkan Cuci Baju
Pengaturan tentang rumah aman untuk perlindingan saksi tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 itu menyatakan bahwa saksi dan korban berhak mendapatkan tempat kediaman sementara (rumah aman).
Penggunaan rumah aman merupakan operasi perlindungan khusus dan spesifik sehingga untuk mendapatkannya hak tersebut, dibutuhkan tahap yang selektif dibandingkan dengan metode perlindungan lainnya.
Orang-orang yang berhak mendapatkan perlindungan rumah aman antara lain saksi kunci yang dinilai sedang dalam kondisi terancam ancaman serius dari pihak tertentu.
Baca juga: Yakini Ferdy Sambo Kalah Telak, Mantan Hakim: Tinggal Pilih Mati, Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diketahui merupakan lembaga yang berwenang mengelola rumah aman.
LPSK juga berwenang untuk memindahkan atau merelokasi orang yang terlindung ke tempat lebih aman, serta melakukan pengamanan dan pengawalan.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)