Brigadir J

Jelang Sidang Ferdy Sambo, Pengadilan Tak Beri Pengawalan Khusus dan Rumah Aman untuk Hakim

Komisi Yudisial ungkap PN Jakarta Selatan sidangkan Ferdy Sambo dkk atas kasus Brigadir J tanpa pengawalan khusus termasuk rumah aman bagi hakim.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah dihadirkan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dari Polri ke Kejaksaan Agung di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/2022). Jelang persidangan Ferdy Sambo, dikabarkan bahwa majelis hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini tak diberi pengamanan khusus termasuk rumah aman. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memberikan pengamanan khusus kepada majelis hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Padahal sebelumnya sempat ada usulan untuk menempatkan para hakim yang akan menyidang eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini di rumah aman (safe house).

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting.

"Soal keselamatan dan keamanan, memang ada usulan, wacana pada saat perkara ini berlangsung sebelum akhirnya ditetapkan majelis hakim oleh pengadilan negeri itu untuk membuat safe house atau rumah aman bagi hakim," kata Miko, Kamis (13/10/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca juga: Bisakah Keterangan Bharada E sebagai Justice Collaborator Kalahkan Ferdy Sambo? Begini Kata Ahli

Tak hanya safe house, Miko mengungkapkan bahwa terdapat usulan lain seperti memindahkan lokasi sidang untuk mengamankan jalannya persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Ada juga usulan misalnya pemindahan lokasi sidang," sebut Miko.

Miko mengungkapkan bahwa usulan-usulan terkait pengamanan khusus dalam porses persidangan pembunuhan berencana Brigadir J tersebut sudah didiskusikan KY dengan PN Jakarta Selatan.

"Usulan-usulan ini kemudian sudah Komisi Yudisial bawa terutama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai penyelenggara persidangan," jelas Miko.

Baca juga: Alasan Sidang Bharada E Dipisah dari Ferdy Sambo, Mantan Hakim Agung: Khawatir Bisa Konflik

Hingga akhirnya, lanjut Miko, PN Jakarta Selatan menyatakan siap untuk menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini tanpa pengawalan khusus termasuk rumah aman untuk para hakim.

"Tempo hari kita sudah bertemu dengan pihak pengadilan, pihak pengadilan menyatakan siap untuk menyidangkan perkara ini tanpa ada pengawalan yang bersifat khusus termasuk rumah aman," ungkap Miko.

"Tidak ada safe house," imbuhnya.

Meski menghormati keputusan PN Jakarta Selatan tersebut, Miko menuturkan bahwa pihak KY akan tetap memantau perkembangan jalannya persidangan pembunuhan berencana Brigadir J agar dapat segera mengambil tindakan yang sekiranya diperlukan.

Baca juga: Yakini Ferdy Sambo Kalah Telak, Mantan Hakim: Tinggal Pilih Mati, Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun

"Keputusan itu tentu dihormati tapi Komisi Yudisial juga akan mengamati secara cermat kira-kira dalam perkembangan ini apa yang perlu direkomendasikan sebagai tindak lanjut, bisa jadi akan ada eskalasi," terang Miko.

3 Nama Hakim Sidang Ferdy Sambo

PN Jakarta Selatan telah menetapkan susunan majelis hakim untuk menyidangkan perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved