Brigadir J
Alasan Sidang Bharada E Dipisah dari Ferdy Sambo, Mantan Hakim Agung: Khawatir Bisa Konflik
Menurut Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun pemisahan sidang perdana kasus Brigadir J antara Bharada E dan Ferdy Sambo sudah tepat untuk cegah konflik.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNGORONTALO.COM - Kurang sepekan lagi sidang perdana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) akan digelar secara terpisah dari 4 tersangka lainnya termasuk dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Bharada E akan menjalani sidang perdana perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) mendatang.
Sedangkan 4 terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Yakini Ferdy Sambo Kalah Telak, Mantan Hakim: Tinggal Pilih Mati, Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun
Keempat terdakwa yang menjalani sidang perdana perkara pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin pekan depan itu adalah Ferdy Sambo beserta istrinya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR) sang ajudan, dan si sopir Kuat Maruf.
Menurut Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun pemisahan proses persidangan antara Bharada E dengan Ferdy Sambo dkk itu sudah tepat.
Mengingat keterangan Bharada E yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, dinilai bisa berdampak pada nasib Ferdy Sambo dkk.
"Saya bisa memahami apa sikap hakim untuk menentukan sidang ini secara khusus terpisah dari yang lain," ujar Gayus seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua
"Karena memang Eliezer ini sebagai terdakwa yang melakukan, hanya nanti melakukannya itu disebabkan oleh hal apa, peritah atau karena apa. Hakim harus mendalami ini," sambungnya.
Diketahui bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyetujui status Justice Collaborator pada Bharada E yang membongkar fakta dari peristiwa penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Jadi kebetulan yang bersangkutan sangat kooperatif dalam kasus ini dan akan terbuka dengan mengajukan JC," kata Gayus.
Gayus kemudian menjelaskan bahwa demi keamanan dan menghindari konflik, sudah semestinya proses persidangan perdana Bharada E dipisah dengan Ferdy Sambo dkk.
Baca juga: Jadi Saksi Kunci & Justice Collaborator, Bharada E Siap Beri Kejutan di Persidangan Kasus Brigadir J
"JC ini mesti betul-betul dia berperan sebagai orang yang bekerja sama dengan pengadilan, mau membuka yang jujur. Ini kan berdampak kepada pelaku yang lain sehingga dikhawatirkan juga bisa terjadi nanti konflik," jelas Gayus.
Sementara itu, Ronny Talapessy selaku Pengacara Bharada E menegaskan bahwa kliennya akan tetap konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J nanti.
Pasalnya, kata Ronny, Bharada E telah membuat perjanjian tertulis dengan LPSK.