Arti Kata

Apa Itu Visum et Repertum, Bukti Kuat yang Tak Dimilki Putri Candrawathi di Kasus Pelecehan Seksual

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo tak punya visum et repertum padahal menurut aktivis perempuan, itu adalah bukti utama dari dugaan kasus pelecehan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat mengikuti sidang agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022). Dikabarkan bahwa Putri Candrawathi tak mengantongi bukti visum et repertum yang menurut aktivis perempuan menjadi bukti utama dalam kasus kekerasan seksual, apa itu visum et repertum? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Aktivis perempuan menilai visum et repertum seharusnya jadi bukti paling utama dalam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap Istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi mengaku sebagai korban dari dugaan kasus kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ajudan Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).

Namun, rupanya pihak Putri Candrawathi tak mengantongi alat bukti berupa visum et repertum.

Apa Itu Visum et repertum?

Dilansir TribunGorontalo.com dari dediafandi.staff.unri.ac.id, Visum et Repertum (VeR) adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.

Visum et repertum dapat digunakan sebagai bukti yang sah secara hukum mengenai keadaan terakhir korban penganiayaan, pemerkosaan, ataupun korban yang berakibat kematian dan dinyatakan oleh dokter setelah pemeriksaan.

Baca juga: Ahli Ungkap Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Istrinya Terindikasi Berbohong, Apa Itu Poligraf?

Peran Visum et Repertum

Visum et repertum termasuk dalam alat bukti yang sah sebagaimana tertulis dalam Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Visum et repertum berperan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia.

Pasalnya, visum et repertum menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik yang tertuang di dalam bagian pemberitaan, yang karenanya dapat dianggap sebagai pengganti barang bukti.

Visum et repertum juga memuat keterangan atau pendapat dokter mengenai hasil pemeriksaan medik tersebut yang tertuang di dalam bagian kesimpulan.

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Apa Itu Eksepsi?

Dengan demikian, visum et repertum secara utuh telah menjembatani ilmu kedokteran dengan ilmu hukum.

Sehingga dengan membaca visum et repertum, dapat diketahui dengan jelas apa yang telah terjadi pada seseorang.

Para praktisi hukum dapat menerapkan norma-norma hukum pada perkara pidana yang menyangkut tubuh dan jiwa manusia.

Baca juga: Apa Itu Putusan Sela? Bagian Sidang Kasus Brigadir J yang Nyatakan Eksepsi Ferdy Sambo Cs Ditolak

Dasar Hukum Visum et Repertum

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved